Sabtu, 05 Juli 2014

Perpajakan Akuntansi Internasional

Pengertian Pajak Internasional
            Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. 
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian pajak internasional, diantaranya :
1. Prof. Dr. Ottmar Buhler
            Hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang perpajakan.

2. Prof. Dr.P.J.A.Adriani
            Hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli itu di masyarakat. Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yamh mengupas suatu persoalan yang diatur dalam undang-undang
nasional mengenai: Pemajakan terhadap orang-orang luar negeri Peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak berganda Traktat-traktat.

3. Anglo Sakson
            Di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara : National External Tax Law (Auszensteuerrecht)ü
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri)

Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 (dua) dimensi luas yaitu:
1.      Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negri, dan
2.      Pemajakan terhadap wajib pajak luar negri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri(domestik).
Dimensi pertama merujuk pada permajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi (ke) luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan ataspenghasilan domestik atau transaksi (ke) dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari manca negara. Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country), sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country)
                                                            

            Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. 

            Negara lain yang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, misalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan. 

Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya: 

a. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 

· Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; 

· Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 

b. Metode unilateral atau sepihak 

Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: 

· Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan 

· Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 


c. Metode Pembebasan 

Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: 

· Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode disebut juga dengan pembebasan penuh atau full exemption; 

· Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional       
            Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
      1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.

      2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.

      3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

            Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :

1. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2. Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
            a. Untuk menghindari pajak berganda
            b. Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
            c. Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
            d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
            e. Untuk menetapkan tarif douane
3. Putusan hakim (nasional maupun internasional)

   Hukum Pajak internasional
Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hukum pajak internasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut:
a.       Hukum Pajak Internasional dan Nasional
b.      Hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian internasional;
c.       Bagian dari hukum antar bangsa, yaitu :
              i.            Peraturan hukum yang mengandung soal-soal pajak dalam hukum internasional/antar bangsa yang diakui secara umum;
            ii.            Keputusan Pengadilan Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan;
          iii.            Apa yang telah berkembang sebagai hukum pajak pada masyarakat internasional (tertentu) seperti supranationales steuerrecht.


Pengertian Hukum Pajak Internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada pengertian Pajak Ganda dan Hukum Pajak Nasional itu termasuk di dalam Hukum Pajak Internasional. Hukum Pajak Internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam Undang-undang nasional mengenai :
a.            Pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri;
b.            Peraturan-peraturan nasional untuk menghindari pajak ganda;
c.            Traktat-traktat.
Menurut Negara-negara Anglo Saxon, hukum Pajak Internasional dibagi sebagai berikut :
1.            Hukum Pajak Nasional mengatur Hukum Pajak Luar Negeri (National External Tax Law);
2.            Hukum Pajak Luar Negeri (Foreign Tax law);
3.            Hukum Pajak Internsional (Internasioanal Tax Law).

National External Tax Law
National External Tax Law merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai obyeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subyeknya (subyek ada di Luar Negeri).

Foreign Tax Law
Foreign Tax Law ialah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.

Internasional Tax Law
Internasional Tax Law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum Pajak Internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
Sedangkan Hukum Pajak Internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di Dunia,maupun kaedah-kaedah nasional yang mempunyai sebagai obyeknya pangenaan pajak dalam mana dapat ditunjukan adanya unsur-unsur asing, hal mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan antara dua negara atau lebih.
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :
i.                    Hukum Pajak Internasional adalah merupakan hukum yang lebih luas baik ruang lingkup, kewenangan, dan kedudukannya;
ii.                  Hukum ini mengatur perjanjian seluruh negara yang terkait satu sama lain dengan negara domisili;
iii.                Hukum Pajak Nasional adalah merupakan bagian dari Hukum Pajak Internasional yang digunakan;
iv.                Hukum Pajak Internasional merupakan keseluruhan hukum pajak nasional di berbagai negara, dimana hukum tersebut juga diberlakukan pada Hukum Pajak Nasional;
v.                  Hukum  Pajak Internasional dalalam arti sempit adalah Hukum Pajak Internasional yang mengatur kedua negara yang saling berkepentingan, sedangkan Hukum Pajak Internasional dalam arti luas adalah Hukum Pajak Internasional yang berlaku bagi seluruh negara.


Sumber :
http://kangom.blogspot.com/2013/10/pengertian-perpajakan-internasional.html
http://1man1a.wordpress.com/2013/01/02/pajak-internasional/
http://sophiaririnkali.blogspot.com/2013/05/konsep-dasar-pajak-internasional.html

Penetpan Harga Transfer



Pengertian Harga Transfer
Harga transfer sering disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing, atau internal pricing. Pengertian harga transfer bisa dibagimenjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat peyoratif.

Pengertian Netral
Dengan asumsi bahwa transfer pricing merupakan murni strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Menurut Dr. Gunandi, M.Sc., Ak.,harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antarperusahaan yangmempunyai hubungan istimewa.

Pengertian Peyoratif
Dengan asumsi bahwa transfer pricing sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik, antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknyarendah. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitrro, S.H., transfer pricing adalahsuatu perbuatan pemberian harga faktur (invoice) pada barang-barang (juga jasa-jasa) yang diserahkan antarbagian/ cabang suatu perusahaan multinasional.


Transfer pricing multinasional berhubungan dengan transaksi antardivisi dalam satu unit hukum (entitas) atau antar entitas dalam satu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai wilayah kedaulatan negara. Tujuan yang ingin dicapai dalam harga transfer antara lain sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penghasilan global
2. Mengamankan posisi kompetitif anak/ cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3. Evaluasi kinerja anak/ cabang perusahaan mancanegara
4. Menghindarkan pengendalian devisa
5. Mengatrol kreditabel asosiasi
6. Mengurang resiko moneter
7. Mengatur cash flow anak/ cabang yang memadai
  8. Membina hubungan baik dengan administrasi setempat
9. Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.Mengurangi resiko pengambilalihan oleh pemerintah

Metode Harga Transfer
Beberapa metode harga transfer yang sering digunakan oleh perusahaan- perusahaan multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:

1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dibagi dalam tiga pemilihan bentuk, yaitu biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup), dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).

2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.

3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggung jawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

4. Penentuan Harga Berdasarkan Arbitrase
Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisidan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir. Pendekatan ini mengesampingkan tujuan konsep pusat pertanggungjawaban laba

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER 

Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antar perusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antar pihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode :

1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara 
          Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.

2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara 
          Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.

3. Metode Harga Jual Kembali 
          Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.

4. Metode Penentuan Biaya Plus 
          Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antar perusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.

5. Metode Laba Sebanding 
          Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.

6. Metode Pemisahan Laba 
          Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.

7. Metode Penentuan Harga Lainnya 
          Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat. 

PRAKTIK HARGA TRANSFER 

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau mempromosikan evaluasi kerja yang setara. 

sumber :http://www.academia.edu/5361005/Transfer_Pricing_Especially_in_Indonesia_
         www.perbanas.org

Tanggapan Mengenai Pilpres 2014

   Pemilihan Presiden atau Pemimpin bangsa indonesia sudah semakin dekat. Saya Pribadi sebenarnya tidak terlalu antusias terhadap Pilpres Tahun 2014. dikarenakan banyak sekali black campaign yang beredar  luas di masyarakat baik yang menjelek-jelekan Capres dari no. 1 maupun untuk Capres dari No.2 yang bersifat untuk menjatuhkan . ntah apa yang dipikirkan oleh orang-orang yang membuat isu-isu tersebut, bagaimana bisa mereka menjelek2 kan orang yang akan mejadi  pemimpin negara mereka  dalam waktu dekat.

   Saya merasa pilpres kali hanya sebagai ladang untung pencari kesalahan semata, bahkan banyak media yang seharusnya dapat bersikap netral  malah terlihat seperti berpihak kepada salah satu Capres baik dari no.1 maupun capres no.2. 

   Mungkin sah-sah jika informasi yang sampai kepada masyarakat berguna untuk memilih  yang terbaik , akan tetapi bukan bicara kebohongan untuk meningkatkan pamor dan menjatuhkan lawan, saya merasa masyarakat dapat melihat dan mengenali sendiri siapa yang akan di jadikan sebagai pemimpin bangsa ini, cukup dengan hanya melalui debat tentang visi misi bukan debat tentang HAM, Suku, dan Agama yang informasinya saja tidak jelas dari mana sumbernya.

   Menurut saya Kedua Capres tersebut memiliki kelebihannya masing-masing dalam Hal pelaksanaan visi misinya dalam memimpin bangsa ini untuk beberapa tahun kedepan. dan kita sebagai masyarakat yang menentukan siapa yang akan menjadi Presiden Indonesia Selanjutnya , Oleh karena itu kita harus mengikuti Pilpres nanti untuk memastikan hak pilih kita tidak disalah gunakan oleh orang yang hanya ingin mencari keuntungan di negara ini, bukan orang yang ingin memajukan ini. dari pada itu kita sebagai pemilih harus tahu banyak tentang siapa yang akan kita pilih, kita harus dapat memfilter informasi yang baik mana yang hanya  isu- isu tidak jelas .

Jumat, 04 Juli 2014

MAKALAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
REVIEW
Tugas ini untuk memenuhi salah satu:
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Diniyarti Wulandari




Di susun oleh :
Ari Ramli Yusuf (29210606)
Dani Fitriansyah (21210692)
Erlangga Ferdinand (28210218)
M. Faqih (24210496)
Rizky Maulana P (26210178)
Syarif Saefullah (26210788)
Wendy Asmoro (28210473)







PENDAHULUAN

1.1       Harmonisasi Akuntansi Internasional
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1.      Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.      Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.      Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
1.2       Perbedaan Antara Harmonisasi dan Standarisasi

A.      Harmonisasi
Ø  Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
Ø  Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
Ø  Tetapi mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
Ø  Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka

B.      Standarisasi
Ø  Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
Ø  Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
Ø  Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
Ø  Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional
1.3    Keuntungan Harmonisasi Internasional 
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Kritik atas Standar Internasional
Beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar akuntansi internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
1.      Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
2.      Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
1.4    Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1. Perjanjian internasional atau politis
2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3. Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional
1.5     Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1.      Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.      Komisi Uni Eropa (EU)
3.      Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.      Kelompok Kerja Ahli Antar pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6.      Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi _Kelompok Kerja OEDC)
7.
Badan Standar Akuntansi Internasional
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu AISC, didirikan tahun 1973 oleh organisasi akuntansi professional di Sembilan negara.
Tujuan IASB adalah
1.      Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
2.      Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kearah solusi berkualitas tinggi
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan Internasional IFRS.
Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari:
Ø  Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
Ø  Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
Ø  Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Ø  Meningkatkan investasi
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yatitu :
Ø  Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standard pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
Ø  Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
Ø  Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
Ø  Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Demikian peran regulator dalam mensosialisasikan betapa besar tujuan dan manfaat yang diperoleh menuju ke IFRS . “Perusahaan juga akan menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan sistem teknologi informasi yang terpadu,” kata Patrick Finnegan, anggota Dewan Standar Akuntansi International (International Accounting Standards Board/IASB), dalam Seminar Nasional IFRS di Jakarta.

1.6 Analsis Laporan Keuangan Internasional

Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan. Analisa rasio mencakup mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, perbandingan rasio suatu perusahaan antar waktu atau dengan periode fiskal yang lain, dan perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku. Analisis ini memberikan masukan terhadap derajat perbandingan dan relatif pentingnya pos-pos laporan keuangan dan dapat membantu dalam mengevaluasi efektifitas kebijakan operasi, investasi, pendanaan dan retensi laba yang diambil manajemen.
            Kerangka Analisis Laporan Keuangan
            Variabel Lingkungan
Sistem akuntansi sebuah negara dibentuk oleh lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi. Banyak variabel yang dibahas, termasuk pendanaan eksternal, keterkaitan politik dan ekonomi dengan negara lain. Sistem legal, tingkat inflasi, ukuran dan kompleksitas bisnis, kecanggihan manajemen dan komunitas finansial, serta tingkat pendidikan secara umum.

1.7 Perpajakan Internasional
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda).
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.

SUMBER :