Senin, 29 April 2013

RESUME & APPLICATION JOB




A.RESUME


DANY FIRTRIANSYAH
Jl. Titiran I Block C No 48 Pondok Timur Indah, East Bekasi
dha_fit3@yahoo.com / 08170995333


Working Experience

Globalindo Travel – Marketing Ticket
·         experienced in offering services
·         work experience for 6 months

Education Backgroud

1997-2002 , Elementary School / SD 007 BATAM
2002-2005 , Junior High School / SMP 1 PEKAN BARU
2005-2008 , Senior High School / SMA 9 BEKASI
2010- until now... Gunadarma University , economics faculty (accounting)

Interest

Computer , football, Snooker .

Skill

·         Communication skills.
·         Computer skills.
·         Hard working.
·         Sense of responsibility.
·         Enjoy meeting people and prefer to work in field.
·         I am a person that can work in a group. I am a team player.

References

-


B. APPLICATION JOB


April, 26 2013
Dany Fitriansyah
Titiran I Block C no 48
Bekasi, West Java, CA 17310
0817-0995-333
dha_fit3@yahoo.com

PT. Bank Central Asia, Tbk.
Wisma Asia I , Floor 21

Jl. Letjen. S. Parman Kav. 79, Slipi
West Jakarta - 11420



Dear Mr / Mrs

    I am writing this letter to apply for a job as an CSO ( Costumer Service Officer ). Refer to your requirement advertised in DB-JOBINDO.blogspot.com. I feel my education and experience I have is getting fit on this position.


    I am twenty-Three years of age, single and in good health condition
. As my resume indicates, I have been working 6 months in Globalindo Travel is located in Bekasi. There, I am a marketing ticket where I learned a lot about how to communicate to the costumer. I could use a computer properly and understand about banking service system, all of it thanks to my education at this time.

    In the ad, the company said that a worker received must be friendly and able to communicate well. Through experience I have gained over 6 months, I am confident that I can do this job very well and I am also a hard-working type.

   I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.In the meantime, I can be contacted on 0817-0995-333


  Thank you for reviewing my job application.


                                                                                                                                         Sincerely,






Dany Fitriansyah






Minggu, 09 Desember 2012

PENALARAN


Definisi Penalaran
    Penalaran adalah proses mental dalam mengembangkan pikiran guna memperoleh kesimpulan berdasarkan beberapa fakta menggunakan prinsip atau cara yang dianggap  logis. penambilan kesimpulan dianggap sah apabila mengutamakan dasar pijakan pada hubungan sebab akibat antar unsur dan menyampingkan dasar  pijakan pada perasaan atau pengalaman tertentu. Penalaran dapat di bedakan dengan cara induktif dan deduktif. penalaran ilmiah merupakan jenis sitesis antara kedua penalaran ini.
Macam-macam penalaran 
Penalaran Induktif 

            Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan yang berlaku umum. Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif, maka proses penalaran itu juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah. Namun induksi sendiri tak akan banyak manfaatnya kalau tidak diikuti oleh proses penalaran deduktif. Proses penalaran induktif dapat dibedakan lagi atas bermacam-macam variasi seperti generalisasi, hipotese dan teori, analogi induktif, kausal dan sebagainya.Macam-macam Penalaran induktif 
a. Generalisasi 
      Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. 
b. Analogi 
    Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
 Pengertian Penalaran Deduktif
        Penalaran Deduktif adalah merupakan suatu proses berpikir yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Dari pengalaman-pengalaman hidup kita, kita sudah membentuk bermacam-macam proposisi, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Proposisi baru itu tidak lain dari kesimpulan kita mengenai suatu fenomena yang telah kita identifikasi dengan mempertalikannya dengan proposisi yang umum. 
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 
 a. Silogisme 
    Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. 
b. Entimen  

        Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui. 

sumber : Minto,R.2007. Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi . Depok : grasindo
       

Senin, 01 Oktober 2012

BAHASA SEBAGAI JATI DIRI


          Jika membahas tentang jati diri kita perlu mengetahui apa itu jati diri ?. jati diri itu sendiri dapat berarti identitas atau suatu inti dari kehidupan seseorang . dengan adanya jati diri perlilaku kita dapat tercermin dalam kehidupan sehari - hari . Begitu pula dengan bahasa Indonesia , bahasa Indonesia merupakan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia karena merupakan Identitas kita sebagai sebagai orang Indonesia kepada orang - orang negara lain. dengan adanya bahasa kita dapat memberikan gambaran bahwa kita mempunyai kebudayaan dan identitas tersendiri di mata orang lain

            Bahasa merupakan ciri utama dari identitas nasional serta etnik yang kuat. contohnya saja jika mendengar orang  berbicara, kita dapat langsung menduga gender, level pendidikan, umur, profesi dan asal orang tersebut . Sebagai bahasa nasional yang mempunyai kedudukan sebagai alat permersatu bangsa maka semakin bangga kita menggunakkan bahasa Indonesia maka semakin kuat pula Jati dirikuita sebagai warga negara Indonesia. Sayangnya, terkadang justru masyarakat Indonesia tidak merasa bangga terhadap bahasa Indonesia. Masih kurangnya menghargai dan mempelajari bahasa Indonesia menyebabkan banyak di antara kita yang menyepelekan arti bahasa untuk bangsa itu sendiri.

            Sebagai bahasa nasional pun Bahasa Indonesia semakin tersisihkan , itu dapat di lihat sekarang banyak penggunaan ejaan bahasa yang sering salah dan pencampur adukan bahasa yang seharusnya hal itu tidak boleh terjadi karena bahasa Indonesia mempunyai kaidah - kaidah yang sudah di tentukan. penggunaan bahasa yang baik dan benar itu pun tergantung kepada individu yang menggunakkannya, banyak sekali masyarakat indonesia saat ini yang lebih tertarik mempelajari bahasa Inggris yang mungkin karena dampak globalisasi saat ini dimana banyaknya perusahaan asing yang menerapkan standar harus dapat menguasai bahasa asing sebagai syarat untuk bekerja, sehingga banyak orang - orang indonesia yang berlomba - lomba mempelajari bahasa asing sedangkan bahasa Indonesia yang merupakan identitas kita sebagai orang Indonesia seiring mulai lemah kedudukannya di mata Orang Indonesia itu sendiri.

            Kenapa kita sebagai orang Indonesia tidak bangga kepada bahasa Indonesia , dan lebih bangga kepada bahasa - bahasa asing atau bahasa yang di variasi atau bahasa gaul yang di identikkan dengan kreatifitas, keisengan dan eksistensi dalam berbahasa , bukan kah hal itu menunjukkan bahwa jati diri kita sebagai bangsa indonesia  harus di pertanyakan. Banyak sekali penggunaan bahasa - bahasa yang tidak baku di ucapkan bahkan melalu media televisi dan cetak yang seharusnya menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa cinta kita kepada bahasa Indonesia.

            Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional tidak hanya tersaingi dengan adanya bahasa asing , bahasa daerah atau bahasa ibu pun merupakan pesaing yang tidak bisa di hindari. banyak orang -orang di daerah yang lebih mengutamakan mengajar anak - anaknya bahasa daerah di bandingkan dengan bahasa Indonesia. Seharusnya Bahasa indonesia yang perlu di tanamkan dari kecil baru kemudian bahasa daerah supaya nantinya para penerus bangsa tidak canggung dengan Bahasa persatuan dan kesatuan Republik Indonesia ini.

            Bahasa Indonesia sebagai bahasa kebudayaan juga semakin kabur dengan tenggelamnya karya-karya sastra, baik klasik maupun modern di tengah gempuran globalisasi. Dengan rendahnya minat membaca dan menulis dari mulai usia dini inilah yang menyebabkan lama kelamaan bahasa Indonesia semakin si kesampingkan . Harus di perbanyaknya memperkenalkan bahasa Indonesia kepada generasi saat ini sangat penting untuk memupuk rasa nasionalisme sejak dini , misalkan dengan memperbanyak praktek mengarang dan memperkenalkan sastra - sastra indonesia baik tiu puisi, pantun, gurindam  dan lainnya. Sedangkan yang dapat kita lihat saat ini kebanyakan Bahasa Indonesia sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sering berkiblat dan menyerap istilah asing, akan tetapi, dalam berbagai makalah ilmiah, sering dijumpai penggunaan bahasa asing yang tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Padahal bahasa indonesia itu merupakan warisan kita sebagai bangsa Indonesia dan kita harus melestarikannya dan juga harus bangga karena mempunyai bahasa yang mencerinkan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia







Sumber :
http://bahasa.kompasiana.com/2012/09/25/berbahasa-mempertahankan-jati-diri-di-negeri-sendiri/
http://filsafat.kompasiana.com/2009/12/25/tentang-jati-diri/

SEJARAH BAHASA INDONESIA


            Dalam kehidupan, kita tidak bisa terlepas dari yang namanya Bahasa. Pengertian bahasa itu sendiri adalah sistem lambang bunyi yang digunakan untuk berkomunikasi . Bahasa memiliki peraturan yang harus di patuhi oleh penggunanya. Dengan adanya bahasa kita dapat berkomunikasi dengan mudah kepada masyarakat baik itu ide, pesan, maksud , maupun pendapat. Bahasa dapat bervariasi dari bahasa daerah , nasional, dan internasional bahkan ada juga bahasa yang hanya di gunakan oleh suatu suku tertentu saja , akan tetapi walaupun banyak variasi bahasa itu sendiri berfungsi untuk mempermudah komunikasi. namun kali ini yang akan di bahas adalah sejarah dari bahasa indonesia sebagai bahasa nasional kita.
\
            Menurut beberapa sumber bahwa bahasa indonesia itu berakar atau bermula dari bahasa melayu , pada jaman kerajaan sriwijaya bahasa melayu ini merupakan bahasa pergaulan atau di sebut juga lingua franca yang di gunakan hampir di seluruh kawasan asia tenggara . Pada saat itu bahasa melayu berfungsi sebagai bahasa untuk perdagangan yang dahulunya di gunakan pedagang - pedagang yang berada dalam wilayah Indonesia atau pun pedagang luar , selain itu dapat juga berfungsi sebagai bahasa kebudayaan dan bahasa pergaulan yang di gunakan pada saat itu. Mungkin dari fungsi tersebut maka muncul bahasa indonesia meskipun tidak semua kata bersumber dari bahasa melayu karena negara kita pernah di jajah oleh beberapa bangsa akan tetapi secara pelafalan bahasa indonesia mengarah ke arah bahasa melayu.

            Adapun penyebabnya bahasa melayu di jadikan akar dari bahasa Indonesia yaitu karena bahasa melayu lebih mudah untuk di pelajari karena sebagian besar dari pulau - pulau yang ada di indonesia pada waktu itu memakai bahasa melayu seperti di daerah sumatera yang masih banyak di temukan kata - kata yang asli dari melayu.

            Bahasa Indonesia waktu penjajahan dahulu di gunakan sebagai salah satu cara untuk mengusir penjajah yang ada di indonesia. Dalam perkembangannya bahasa Indonesia semakin mengalami perkembangan ini di dapat di lihat dari isi sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 pada ikrar yang di sebutkan yaitu " kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia, dari sini lah munculnya bahasa yang kita kenal bahasa indonesia yang terus berkembang sampai sekarang . meskipun pengesahan bahasa Indonesia itu sendiri terjadi setelah kemerdekaan  yaitu tanggal 18 agustus 1945. meski demikian walaupun Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa nasional masih hingga sekarang hanya sebagaian kecil warga negara Indonesia yang benar - benar menggunakannya sebagai bahasa ibu dalam percakapan sehari - hari , sisanya bahasa Indonesia merupakan bahasa ke 2 setelah bahasa adat atau bahasa daerah kelahiran masing - masing.

            Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, “jang dinamakan ‘Bahasa Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari ‘Melajoe Riaoe’, akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia”. dari kalimat itu dapat kita ketahui bahwa bahasa Indonesia itu berasala dari bahasa melayu Riau yang sudah di ubah atau di kurangi menurut keperluan zaman sehingga bahasa itu mudah di pakai oleh seluruh rakyat Indonesia .

            Banyak sekali perubahan yang terjadi dalam bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyempurnakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, misalnya saja soedah menjadi sudah, jang menjadi yang  dan lainnya hal ini berubah mengikuti perkembangan jaman untuk mempermudah penggunaan bahasa Indonesia itu sendiri. Bagi kita bangsa indonesia Bahasa Indonesia merupakan identitas nasional , lambang kebangsaan, alat komunikasi antar suku, alat pengembangan budaya dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia wajib melestarikan bahasa indonesia yang sudah ada sejak dahulu sehingga tidak tersisihkan oleh bahasa - bahasa yang pada saat ini banyak penggunaan bahasa indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah - kaidah bahasa Indonesia yang merupakn penyebab dari adanya pengaruh negara - negara barat.






sumber :
http://titi-share.blogspot.com/2012/04/asal-usul-dan-sejarah-bahasa-indonesia.html
http://www.anneahira.com/sejarah-bahasa-indonesia.htm

Sabtu, 09 Juni 2012

HAK PATEN

KOMPAS.COM
KASUS HAK PATEN

Yahoo Gugat Facebook

Reza Wahyudi | Selasa, 13 Maret 2012 | 14:24 WIB 
BBC Indonesia

     Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook.
Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu.Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan ‘go publik’.
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua ‘raksasa’ internet.

     Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar.
“Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan,” seperti disebutkan dalam gugatan itu.
“Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki.
“Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Sejarah berulang

   Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
“Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu,” kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC.
“Tetapi ada keputusasaan disana – tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO.”Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu.
Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu.

   The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan.
Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu.
“Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,” kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.

Sumber :
BBC Indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN



1. Pengertian konsumen

     Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

2. Asas dan tujuan

1. Asas manfaat
     Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2. Asas keadilan
     Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3. Asas keseimbangan
     Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
     Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hokum
     Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
tujuan perlindungan konsumen adalah:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

3. Hak dan Kewajiban konsumen

Hak-hak Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. Hak dan kewajiban pelaku usaha
     Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
     Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :

1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak sesuai dengan :
• standar yang dipersyaratkan;
• peraturan yang berlaku;
• ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
• berat bersih;
• isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
• kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
• mutu, tingkatan, komposisi;
• proses pengolahan;
• gaya, mode atau penggunaan tertentu;
• janji yang diberikan;
c. Tidak mencantumkan :
• tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
• informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
• Nama barang;
• Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
• Tanggal pembuatan;
• Aturan pakai;
• Akibat sampingan;
• Nama dan alamat pelaku usaha;
• Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a) Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
• Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
• Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b) Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
• Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
• Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
• Telah tersedia bagi konsumen.
c) Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d) Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e) Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f) Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan
g) .Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h) .Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.

6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

6. Tanggung jawab bagi pelaku usaha

     Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
    Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
   Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

7. SANKSI

      Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
2. http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
3. http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
4. http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
5. http://desinaya.blogspot.com/2011/03/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html