Jumat, 13 Januari 2012

kemana koperasi saat ini ?

Sejatinya koperasi merupakan suatu lembaga yang di bentuk oleh rakyat dan berguna untuk rakyat itu sendiri, akan tetapi yang telah saya ketahui bahwa rakyat itu sendiri yang mulai meninggalkan koperasi, banyak yang lebih memilih melakukan pinjaman ke swasta dari pada memanfaatkan koperasi.bagaimana sih koperasi saat ini ?... mungkin itu pertanyaan yang muncul ketika kita mendengar tentang koperasi .
Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan karena banyak sekali koperasi yang tutup di sebabkan tidak ke urus atau manajemen yang buruk dalam koperasi tersebut. Berdasarkan data yang ada di mengkokestra pada tahun tahun 2004-2006 jumlah koperasi terus bertambah, tetapi banyak juga koperasi yang tutup. Padahal koperasi banyak membantu dalam hal mendongkrak ekonomi Negara . bahkan di Negara –Negara  maju koperasi sudah bukan lagi unit ekonomi yang kecil akan tetapi sudah menjadi unit ekonomi yang besar, sehingga punya daya saing dengan perusahaan besar.
Begitupun di Indonesia, koperasi seharusnya menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  perkembangan koperasi di Indonesia bukan dari adanya kesadaran rakyat, tetapi masih di sosialisasikan pemerintah kepada rakyat kalangan kebawah. Hal ini berbeda dengan keadaan di Negara maju yang perkembangan koperasinya berdasarkan kesadaran rakyat.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Kebanyakan dari masyarakat belum tahu manfaat dan fungsi koperasi, yang mereka tahu adalah koperasi tempat meminjam uang setelah menjadi anggotanya .  bahkan ada banyak pemuda-pemudi zaman sekarang tidak mengetahui apa pengertian koperasi itu sendiri
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi terlalu banyak mendapatkan bantuan dari pemerintah yg berupa pinjaman yang tidak wajib di kembalikan . hal ini membuat koperasi menjadi ke enakan dan kehilangan motivasi untuk mengembangkan koperasinya 

Daftar pustaka

Strategi pembinaan dan pengembangan KUD

Pengertian KUD disini adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah. Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan(nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:

1)                          Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian
2)                          Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepadapara petani.


Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan.adanya KUD tersebut diharapkan akan mampu menghapuskan system ijon dan tengkulak yang dalam prakteknya sangat merugikan masyarakat pedesaan . karena biasanya para masyarakat pedesaan akan melakukan system ijon jika sedang kepepet kebutuhan sehari-nya

Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)

Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :

1)      Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi mudasebagai pengelola.
2)      Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3)      Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasidisetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.

Permasalahan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang subur dan dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam desa sangat kecil, karena aliran uang dari kota ke desa hampir nihil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Makanya, di setiap kebun atau sawah penduduk bisa kita temukan berbagai macam jenis buah-buahan: mangga,pepaya, pisang, cabai, jagung, dsb. Banyak jenisnya tapi sedikit kuantitasnya. Demikian juga di kolam-kolam ikan mereka terdapat bermacam-macam ikan: ikan mas, ikan mujair, ikan nila. Karena pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa menjadi komoditi yang ekonomis untuk dilempar ke pasar karena skala produksi yang menjadi kecil.Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa terlempar ke pasar. Jika desa ini dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil produksinya, apalagi daerah-daerah yangbelum tersentuh infrastruktur jalan, listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal denganmemberdayakan potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa kewirausahaan.

Peran KUD Membantu Perekonomian Desa

Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :

1.      Peran KUD dalam rangka pembangunan pertanian
 Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunanpertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalanmeningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkanmelalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan programpemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut jugaakan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadiwadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifatpermanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.


2.      Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri

Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :

1) Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk.Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
4). Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5) Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan wargauntuk menggunakan pupuk organik.
6) Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif,arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.



Mengoptimalkan Peran KUD

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa semaksimal mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. "Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,". Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.

Upaya mempertahankan KUD

Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :

a.       Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.

b.      Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.

c.       Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana,dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.

d.      Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN(bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.

e.       Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.

f.       Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya







Langkah- langkah pengembangan KUD
 
Dengan melihat keberadaan KUD yang belum maksimal di masa sulit desa ini, yang justru sebenarnya melalui KUD mampu menggerakkan roda ekonomi pedesaan, beberapalangkah perlu dicermati guna meningkatkan keberadaan KUD .
1)      Diperlukan sinergi yang sama antara pemerintah daerah, masyarakat desa danpengurus KUD.
2)    Visi KUD harus diperluas yakni tidak hanya untuk masyarakat desa setempat sajatetapi diperluas sampai ke desa lain.
3)      Pengurus KUD hendaknya bertanggung jawab terhadap setiap perubahan yang terjadi.
4)      Masyarakat desa ikut serta membangun dan melakukan kontrol terhadap kinerjapengurus KUD.
5)      Tumbuhkan ''rasa memiliki yang tinggi'' masyarakat desa terhadap KUD di erapersaingan yang sangat ketat ini, sehingga dapat menumbuh-kembangkan perekonomiandesa yang sekaligus pula dapat menumbuh-kembangkan perekonomian Indonesia dimasa-masa mendatang

Kesimpulan

Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD).Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaanyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD  melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.

Potensi dan kekuatan KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha)yang memadai. Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yakni dikembangkan sebagai koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruh penduduk pedesaan dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingga nasib petani, yang akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatian atau kurang fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlangsung secara otomatis, partisipasi anggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desalebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih
 
         pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional.Maju mundurnya KUD, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yangmengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akantampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka umur KUD akan tidak 


daftar pustaka 
http://www.scribd.com/doc/51690286/peranan-kud
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
http://yulliyana.blogspot.com/2010/12/koperasi-pengertian-kud-dan-dasar.html
http://riski21208074.wordpress.com/2010/01/03/koperasi-unit-desa/


Kamis, 10 November 2011

BAGAIMANA MENGEMBANGKAN KOPERASI

   Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang , perlu kita lihat bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? bahkan indonesia tidak temasuk dalam daftar koperasi yg berkembang dalam ICA. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
   Dari awal pembentukannya hingga sekarang  usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman yang begitu lama, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang. Beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
  Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
   Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
    Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
    Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
    Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
   Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
    Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
     Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
    Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
     Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
    Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Globalisasi merupakan hal yang tidak bisa terbantah kan untuk konteks ini fenomena globalisasi tak sekedar menjadi wacana yang di perdebatkan dalam publik, melainkan sudah menjadi kenyataan yangb harus di hadapi oleh sebagian besar Negara-negara.sekarang seluruh umat manusia tidak lagi tersekat dan dibatasi oleh hanya garis teritorial , misal walaupun di lain tempat satu sama lain bisa berjejaring social dan berhubungan. Bahkan karena adanya arus globalisasi yang begitu kuat tentu sesuatu yang terjadi di suatu tempat bisa berdampak juga secara global.
Untuk menglobalkan koperasi pertama-tama koperasi tersebut harus memenuhi prinsip koperasi sejati yang di tetapkan pada forum international cooperative alliance (ICA)
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
Koperasi merupakan perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin ,ras,agama ,status social-ekonomi .dll
Dalam konteksnya praktek koperasi di Indonesia masih banyak koperasi yang bersifat ekslusif . yang hanya teridiri dari mayoritas atau kelompok tertentu saja dalam sebuah koperasi
2.     Control oleh anggota secara demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demoktratis yang dikendalikan oleh anggotanya melalui partisispasi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan koperasi
3.      Partisipasi ekonomi anggota
Anggota-anggotanya menyumbang secara adil dalam penyertaan modala mereka.biasanya perserta menerima kopensasi yang terbatas terhadap modal. Partisipasi anggota juga sangat tergantung dengan loyalitas anggota dalam memakmurkan koperasinya.
4.       Otonomi dan kebebasan
Koperasi bersifat otonom yang merupakan perkumpulan dalam rangka menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya
5.      Pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya sehingga mereka dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum , khususnya pemuda-pemudi .prinsip ini yang masih jarang di laksanakan secara sungguh-sungguh
6.       Kerjasama antara kopreasi
Dengan adanyab prinsip ini koperasi lebih mampu memberikan pelayanan yang paling efektif kepada anggota dan memperkuat gerkan koperasi. Adapun kerjasama dapat dilakukan secara local,nasional, regional dan internasional
       7.   Kepedulian terhadap komunitas
Dalam prinsip ini mewajibkan koperasi yang sejati senantiasa mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pembangunan komunitasnya dalam konteks social , ekonomi dan budaya yang berkesinambungan.

Adanya globalisasi tenyata bisa di jadikan peluang ,setidaknya dengan adanya globalisasi dapat menjadi stimultan kerjasama regional bahkan internasional yang dapat di lakukan koperasi. Salah satu media untuk mengglobalkan koperasi kita dapat menggunakan media elektronik atau internet, dengan ini koperasi dapat meningkatkan kinerjanya baik dalam manajemen , pemasaran pelayanan dan kerjasama lainnya
Untuk mengglobalkan koperasi ada beberapa strategi yang perlu di lakukan :
1.     Implementasikan otonomi koperasi
Artinya koperasi harus di jalankan sebagai organisasi ekonomi rakyat  yang tumbuh dan berakar dari rakyat, di kelola oleh rakyat untuk kepentingan bersama . disini pemerintah member hak penuh kepada anggota koperasi untuk mengelola koperasi.
2.      Pemerintah di titik beratkan sebagai katalisator
Disini peran pemerintah hanya mencakup sebagai regulator semata tanpa harus memberikan intervensi berlebih dengan membuat instansi-instansi yang sesungguhnya tidak efektif
3.      Meningkatkan partisipasi masyarakat
Koperasi harus terus berusaha dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan anggota
4.      Mendirikan lembaga keuangan atau bank khusus melayani koperasi dan usaha menengah, kecil dan mikro lainnya.
Hal ini sangat di perlukan melihat dimana saat ini koperasi merasa kesulitan dalam mengakses kredit perbankan, hal ini di karena kan adanya syarat dan ketentuan bank yang menyulitkan koperasi untuk berkembang.

sumber: http://www.scribd.com/doc/34220758/Koperasi-Lembaga-Sakti-Di-Era-Globalisasi

Sabtu, 05 November 2011

PEMBAHASAN BAB 3

 Organisasi dan Manajemen 

 Bentuk Organisasi
           ada beberapa bentuk koperasi :

Menurut Hanel  
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.adapun yang merupakan bagian dari organisasi tersebut :
    • Sub sistem koperasi:
      • individu (pemilik dan konsumen akhir)
      • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
      • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
  
Menurut ropke organisasi adalah suatu kegiatan dengan Identifikasi Ciri Khusus seperti berikut ini :
    • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
    • Anggota Koperasi
    • Badan Usaha Koperasi
    • Organisasi Koperasi
Di  Indonesia : 

Di indonesia organisasi berhubungan dengan rapat . kebanyakan orang menyebut bahwa sekelompok orang yang mengadakan rapat sudah termasuk organisasi.
  • Bentuk  : Rapat  Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
    • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
    • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
      • Penetapan Anggaran Dasar
      • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
      • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
      • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
      • Pengesahan pertanggung jawaban
      • Pembagian SHU
      • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki  Tanggung Jawab

Pengurus
  • Tugas
    • Mengelola koperasi dan usahanya
    • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
    • Menyelenggaran Rapat Anggota
    • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
    • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
    • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
    • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
    • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus 
 Pola Manajemen

ada beberapa pola manajemen  :
a.Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar manajemen.Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah diwaktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai 


b.Pengorganisasian dan Struktur Organisasi


Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.

c.Pengarahan 


Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
 
d.Pengawasan


Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

sumber
 http://www.scribd.com/doc/55348274/Makalah-Pola-Manajemen-Koperasi
http://sendyego.blogspot.com/2010/12/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt