Rabu, 05 Oktober 2011

Credit Union


Apa yang anda ketahui tentang credit union ?

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman). 
  Dari prinsip tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Mengapa Koperasi di Indonesia Mati Suri?


Kenapa Koperasi di Indonesia mati suri ?

Koperasi merupakan usaha yang berasaskan kekeluargaan seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Seperti yang di ketahui bahwa keadaan koperasi di Indonesia saat ini tidak berjalan lancar hal ini di sebabkan karena kurang seriusnya pemerintah dalam  mengembangkan koperasi  sebagai alat mencapai keberhasilan ekonomi  di Indonesia sehingga tidak heran bila koperasi di insonesia mengalami stagnan atau mati suri . adapun penyebab keterpurukan koperasi saat ini yaitu :

1.tidak jelasnya keberlanjutan koperasi. Pelaku perkoperasian sebagian besar dari kalangan generasi tua. Genersai muda dan anak-anak tidak mengenal koperasi karena di sekolah tidak diterapkan.

2. bisnis strategis yang dulu dipegang koperasi seperti pembayaran tagihan listrik dan kredit mikro telah dikuasi swasta. Akibatnya koperasi dengan modal minim dan permukiman modern gulung tikar.

3. tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap koperasi. Dengan demikian, koperasi semakin tenggalam karena tidak mampu bersaing dengan pemodal besar.

KAJIAN PASAL 33 UUD 45



Berikut ini bunyi dari pasal 33 UUD 1945
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna dari pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah mengenai koperasi. Pengertian koperasi memang tidak disebutkan dalam pasal 33, tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Istilah asas kekeluargaan itu berasal dari Taman Siswa, untuk menentukan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga.
Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Makna dari pasal 33 ayat 2 UUD 1945 adalah pemerintah berpartisipasi dalam membantu rakyat dengan cara pemerintah mempunyai andil dalam perusahaan tersebut atau mempunyai saham dalam perusahaan asing yang berada di indonesia. Atau bisa juga pemerintah yang membuat aturan tentang ketenaga kerjaan yang membantu kesejahteraan masyarakat Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya persertaan pemerintah.
Makna yang terkandung pada pasal 33 UUD 1945 ayat 3 tersebut antara lain adanya kelembagaan negara yang memliki kewenangan: (1) memberikan  perijinan bagi pengelolaan atas potensi sumberdaya alam kepada pihak-pihak  yang diberikan  kuasa mengelola, (2) memberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas  potensi sumberdaya alam, (3) mengawasi aktivitas  pengelolaan sumberdaya alam, (4) adanya kelembagaan pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga struktural dan kelembagaan pemerintah daerah dan kelembagaan Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) yang melaksanakan pengelolaan harta kekayaan Negara (HKN) secara operasional.

Bung Hatta Menjawab. Mohammad Hatta. PT. Toko Gunung Agung Tbk. 2002.

HUBUNGAN ANTARA KOPERASI DENGAN PEREKONOMIAN INDONESIA



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
            Koperasi mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya. Dalam arti lain dapat dikatakan mensejahterakan rakyat Indonesia yang bergabung dalam koperasi. Sebagai sokoguru perekonomian koperasi memang mengupayakan agar jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan itu tumbuh dalam diri masing-masing anggotanya dan pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN dan swasta.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yang menjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan.Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola pikir tersebut. Gejala seperti itu justru sangat positif bagi proses pendewasaan koperasi.
Dalam pelaksanaannya koperasi harus melaksanakan beberapa prinsip yaitu
1)      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, yang artinya anggota koperasi tidak di tentukan kepada golongan tertentu saja. Akan tetepi masyarakat luas
2)      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3)      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. koperasi harus adil kepada semua anggotanya
4)      Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5)      Koperasi bersifat mandiri.


Fungsi dan Peran Koperasi

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya..
Kopersi merupakan kunci utama dalam upaya menjauhkan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas funsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan. Sedangkan BUMN, sebagai satu wadah pelaku ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, mempunyai kelebihan potensi yaitu lebih efisien dalam tugas pokoknya melaksanakan stabilitas, sekaligus berfungsi merintis pertumbuhan dan pemerataan.ada beberapa manfaat koperasi :





Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.

b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.

c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.

d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.

e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.