Sabtu, 30 November 2013

Kasus Pelanggaran Etika Akuntansi


TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus Pelanggaran Etika PT. Great River International, Tbk




Makalah ini disusun oleh :
Nama   : Dany Fitriansyah
NPM   : 21210692
Kelas   : 4EB21
Mata Kuliah : Etika Profesi
Dosen  : Evan Indrajaya


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

     Setiap profesi memiliki etika profesi pada profesinya masing-masing atau yang biasa disebut dengan kode etik. kode etik pada setiap profesi dimaksudkan untuk menjunjung tinggi martabat profesi dan meningkatkan mutu profesi, contohnya pada profesi akuntansi setiap akuntan diwajibkan menaati kode etk yang telah ditetapkan untuk itu setiap akuntan tidak boleh melanggar kode etik tersebut, akan tetapi masih banyak akuntan-akuntan yang tidak menaati etika profesinya, seperti halnya melakukan kecurangan dalam pencatatan laporan keuangan perusahaan, misalnya seperti kasus Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Profil Perusahaan
    PT Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. PT Great River International Didirikan oleh Sukanta Tanudjaja dan Sunjoto Tanudjaja pada tahun 1976 dengan nama PT. Great River Garments Industries. Kemudian pada tahun 1996 Berganti nama menjadi PT Great River International. Pada awalnya, PT Great River International mengalami perkembangan yang sangat pesat hal ini ditandai dengan diperolehnya beberapa kali penghargaan dari majalah Asiamoney dan berhasil lulus sertifikasi ISO 9002 untuk quality management.

2.2 Kasus
Mulai tahun 2002, PT. Great River International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari 1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable Onshore tanggal 16 November 1995. PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp 11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang (hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut mengamankan praktik kejahatan tersebut. Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, seperti yang terungkap juga pada skandal yang menimpa Enron, Andersen, Xerox, WorldCom, Tyco, Global Crossing, Adelphia dan Walt Disney (Sunarsip 2002 dalam Christiawan 2003:83) maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik atas laporan keuangan. Mereka juga lebih mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari. Namun sesuai dengan tanggung jawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan, maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam mengaudit. Tanpa adanya independensi, auditor tidak berarti apa-apa. Masyarakat tidak percaya akan hasil audit dari auditor sehingga masyarakat tidak akan meminta jasa pengauditan dari auditor. Atau dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Supriyono, 1988).
Standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor“. Standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian ia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditor dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan audited.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great RiverInternational Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,” kata Justinus.
Menurut Justinus, Great River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada rentang 2001 - 2003,” kata Justinus.
       Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan konsolidasi Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

Kronologi Kasus 23 Nopember 2005
Sejak Agustus 2005, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam telah menemukan adanya:
a.       Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003; dan
b.      Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 meningkatkan Pemeriksaan atas kasus GRIV ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan Penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait.

29 Maret 2006                                   
ECW Neloe Dirut Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional (PT GRI) yang bersangkutan diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri.

17 Mei 2006
Sunyoto Tanudjaya (ST) bos PT. Great River jadi buronan keberadaannya tidak di ketahui hingga saat ini. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Sekarang dia masih buron.

28 November 2006
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

04 Desember 2006
Pengumuman oleh PT Bursa Efek Surabaya bahwa PT. Great River Internasional Tbk memenuhi kriteria delisting dengan menunjuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan:
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2004 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2005
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 31 Desember2005 (audited)
·         Untuk tanggal yang berakhir pada 30 Juni 2006

08 Desember 2006
Kasus Great River semakin mencuat setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International Tbk. ke Kejaksaan Tinggi. Ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. “Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,” katanya. Tapi dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River itu.
Fuad hanya menyatakan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, kata dia, tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Karena ada sanksi berat untuk (rekayasa) itu,” katanya.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Bapepam juga sudah menetapkan empat anggota direksi Great River sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, SunjotoTanudjaja. Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan adanya indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.
Kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja, J. Pieter Nazar, menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama oknum akuntan publik.

20 Desember 2006
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.

02 April 2007
Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan normal (operasional perusahaan lumpuh) sesuai kapasitas yang ada dan dipandang berpengaruh terhadap going concern Perusahaan Tercatat, dimana belum terdapat indikasi pemulihan yang memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1.      Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.      Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu belum dipenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan baik Auditan maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman ini.

BAB III
KESIMPULAN

Salah satu hal yang ditekankan pasca skandal ini adalah perlunya etika profesi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus PT Great River International, Tbk di atas, yang melibatkan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta, dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk secara jujur.


sumber :
http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html
http://pieterleonard91.blogspot.com/2012/10/definisi-etika-kasus-pelanggaran-kode.html
wikipedia.com

Selasa, 22 Oktober 2013

Kepala Bidang Akuntansi

nama : dany fitriansyah
nmp :21210692
kelas:4eb21
mata kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : EVAN INDRAJAYA



BAB I

1.   Latar Belakang
Kata akuntansi (accounting ) berasal dari bahasa inggris yaitu “to account” yang berarti memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan. Dalam hal ini, akuntansi berkaitan dengan masalah pertanggung jawaban dari pengelola perusahaan kepada pemilik perusahaan atas kepercayaan untuk menjalankan kegiatan perusahaan.
Untuk itu diperlukan seorang yang bertanggung jawab dalam bidang akuntansi maupun keuangan dalam suatu perusahaan, dalam hal ini controller sangat diperlukan dalam sebuah perusahaan. Banyak sebutan dipergunakan untuk jabatan kepala akuntansi; akan tetapi, sebutan yang paling umum dan representatif ialah Controller. Tugas-tugas Controller kadang-kadang dipikul oleh seorang kepala akuntansi, manajer kantor, Controller, bendaharawan, asisten bendaharawan, atau sekretaris.
 karena itu tulisan ini akan menjelaskan sedikit tentang controllership serta tugas kepala akuntansi sebagai controller dalam perusahaan.


BAB II

2.   PEMBAHASAN

2.1.Kepala Bidang Akuntansi
Mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis akuntansi dan melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulanan dan semesteran serta laporan keuangan terdiri dari  laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta melaksanakan evaluasi kegiatan.
mempunyai fungsi :
1.      penyusunan program kerja di bidang akuntansi;
2.      perumusan kebijakan teknis di bidang akuntansi;
3.      pelaksanaan kegiatan bidang akuntansi ; dan
4.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

2.2.Kepala Bidang Perbendaharaan
Mempunyai tugas pokok menyusun program, perumusan kebijakan teknis perbendaharaan, melaksanakan tata laksana keuangan, pembayaran, penerimaan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dengan cara merencanakan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi tugas, menyiapkan bahan administrasi perbendaharaan dan verifikasi serta penerimaan laporan keuangan.
mempunyai fungsi :
1.      Penyusunan program kerja di bidang Perbendaharaan;
2.      Perumusan kebijakan teknis di bidang Perbendaharaan; dan
3.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.



2.3.Controller
Merupakan kepala bagian akuntansi suatu perusahaan yang bertugas mengawasi kegiatan akuntansi perusahaan tersebut sebagai pengelola puncak.

2.3.1.      Tugas dan Tanggung Jawab Controller
Dalam lingkungan operasi perusahaan yang luas dan selalu mengalami perubahan, Controller dapat memberikan informasi dan mengarahkan pimpinan dalam mengambil keputusan. Sekarang ini, Controller tidak hanya membatasi peranannya dalam fungsi pencatatan, tetapi harus mampu membuat laporan, menganalisis dan menginterpretasikan, laporan yang diberikannya serta memberikan saran-saran dan informasi lainnya kepada pimpinan perusahaan dalam membuat keputusan. Oleh karena itu, Controller harus memahami ide pimpinan dan menterjemahkan dalam data. Controller juga harus berorientasi pada pandangan manajemen yang mengarah pada operasi-operasi perusahaan yang paling menguntungkan.
Menurut Willson dan Campbell dalam buku Controllership Tugas Akuntan Manajemen yang telah dialihbahasakan oleh Tjintjin F Tjendera, tugas dari Controller yang terpenting adalah sebagai berikut:
1.             Controller terutama merupakan seorang eksekutif staf, yang fungsi utamanya adalah mengembangkan suatu organisasi dan sistem perkiraan, kebijaksanaan, catatan dan prosedur yang akan menyediakan data yang dapat dianalisa dan diinterpretasikan oleh para pimpinan fungsional lain dalam pengambilan keputusan untuk mencapai sasaran dan tujuan perusahaan.
2.             Meskipun tanggungjawab untuk mengarahkan operasi dilimpahkan pada para pimpinan fungsional yang lain, tetapi Controller harus sanggup memahami dan menjalin hubungan dan masalah-masalah mereka, agar dia efektif dan dapat membantu untuk memecahkan masalahnya.
3.             Agar dapat berguna, fakta-fakta, informasi dan data harus dikomunikasikan sedemikian rupa sehingga mudah dimengerti oleh mereka yang membutuhkannya.
4.             Controller harus memiliki kesanggupan untuk menerjemahkan fakta dan statistik ke dalam bentuk trends (arah) dan hubungan-hubungannya. Dalam lingkungan perusahaan masa dating, adalah merupakan hal yang sangat perlu agar trends dan hubungan-hubungannya dapat dilihat sedini mungkin dan dipertimbangkan tindakan yang akan diambil.
5.             Controller harus cermat dalam temuan (findings) dan pelaporannya; akan tetapi, dia juga harus memiliki kesanggupan untuk melihat ke depan dan sanggup memberi penilaian terhadap masa yang akan datang.
6.             Pada umumnya perusahaan mempunyai kemampuan untuk mengisolasi masalah pokoknya; akan tetapi, perusahaan yang sukses selalu mengambil tindakan positif tepat pada waktunya. Oleh karena itu, Controller harus dapat mengembangkan dan menyediakan informasi secepatnya.
7.             Controller harus mengadakan tindak lanjut (follow up) terhadap penelitian dan interpretasinya. Para pimpinan biasanya sibuk dan cenderung menangguhkan hal-hal yang tidak memerlukan perhatian segera.
8.             Controller harus dapat diandalkan oleh para pimpinan dengan menyediakan informasi yang cermat dan segera, disertai suatu sikap ingin membantu. Jika dia bersikap diktator atau tercela, maka dia segera kehilangan nilainya dalam proses pengambilan keputusan.
9.             Controller harus jujur dan tidak memihak. Dia perlu melaporkan semua fakta yang relevan. Fungsi Controllership mempunyai tugas mengukur pelaksanaan dari semua satuan perusahaan dan harus melaporkan dengan cermat.
10.         Controller harus sanggup memasarkan atau menjual ide kemampuan analitis dan fungsi totalnya. Oleh karena itu, adalah penting bahwa semua output disediakan dalam suatu bentuk yang dapat dipergunakan dengan mudah.
11.         Meskipun menyadari penuh dari tugasnya, Controller harus juga menyadari keterbatasannya. Informasi statistik, yang telah dikumpul, dianalisa, dan diinterpretasikan dengan bagaimanapun cermatnya, bukan merupakan suatu pengganti bagi kemampuan pimpinan.
Adapun tanggungjawab Controller menurut R.A Supriyono dalam buku Sistem Pengendalian Manajemen adalah sebagai berikut:
1.             Mendesain, mengembangkan dan memelihara sistem pengendalian dan sistem informasi dalam organisasi.
2.             Menyusun laporan keuangan untuk para pemakai eksternal (pemegang saham atau pemilik, kreditor, pajak dan lain sebagainya).
3.             Menyusun dan menganalisis laporan-laporan kinerja manajer unit-unit organisasi dan kinerja organisasi sebagai suatu entitas ekonomi dan membantu para manajer dengan cara:
a.       Menginterpretasikan laporan-laporan tersebut.
b.       Menganalisis usulan-usulan program dan anggaran.
c.       Mengkonsolidasikan rencana-rencana berbagai bagian organisasi.
4.             Mengembangkan auditing internal dan prosedur pengendalian akuntansi untuk:
a.       Menjamin validitas informasi.
b.       Mengamankan aktiva organisasi.
c.       Melaksanakan audit operasional.
d.      Menjamin dipatuinya kebijakan manajemen.
5.             Mengisi formulir-formulir (laporan-laporan) perpajakan dan mengurus semua kewajiban pajak dan restitusi pajak perusahaan.
6.             Mendesain, mengembangkan dan memelihara sistem pengendalian manajemen internal untuk perencanaan dan pengendalian.
7.             sebagai staf manajemen puncak, Controller memberikan nasihat kepada manajer mengenai implikasi-implikasi keuangan atas keputusan-keputusan yang dipertimbangkan.
8.             Mengembangkan sumber daya manusia dalam departemen akuntansi dan berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan manajemen yang berhubungan dengan tanggungjawab dan fungsi Controller.
Untuk melaksanakan tanggungjawab diatas maka Controller memiliki beberapa fungsi utama yang harus dilakukan agar dapat mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Fungsi Controller
Dikarenakan banyaknya variasi yang muncul pada berbagai perusahaan, fungsi Controller juga mengalami perkembangan. Hal ini disebabkan posisinya sebagai anggota tim manajemen puncak, Controller mempunyai kebebasan untuk memilih teknik dan rincian kegiatannya, mengawasi pekerjaan pihak lain, secara langsung menyusun studi dan laporan-laporan khusus, dan memberikan saran-saran pada manajemen puncak dalam masalah-masalah dan situasi-situasi khusus.
Berikut ini adalah Fungsi-fungsi dasar “Controllership” menurut Willson dan Campbell dalam bukunya Controllership Tugas Akuntan Manajemen, adalah sebagai berikut:
“ 1.   Fungsi Perencanaan
2.      Fungsi Pengendalian
3.      Fungsi Pelaporan
4.      Fungsi Akuntansi
5.      Tanggung Jawab Lainnya”.      
                                               
2.3.2.      Fungsi-fungsi dasar tersebut di atas dijelaskan sebagai berikut:
1.             Fungsi perencanaan
Menetapkan dan memelihara suatu rencana operasi yang terintegrasi sejalan dengan sasaran dan tujuan perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, menganalisis, merevisi, (bila perlu), mengkomunikasikan kepada semua tingkat manajemen, serta menggunakan sistem-sistem dan prosedur yang cocok. Penetapan dan pemeliharaan suatu rencana operasi yang terintegrasi telah diuraikan sebagai fungsi-fungsi pokok dari Controller. Tujuan perusahaan adalah laba dan perencanaan diperlukan untuk mencapainya, oleh karena itu Controller berperan dalam perencanaan perusahaan. Controller harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa rencana didukung oleh semua jenjang manajemen. Dengan adanya pengakuan akan perlunya suatu recana dan keinginan berpartisipasi dari semua tingkatan manajemen maka Controller mempunyai tanggungjawab untuk memastikan bahwa bagian-bagian didalamnya adalah baik dan cocok satu sama lainnya. Apabila rencana telah disatukan Controller harus menguji atau menilai kewajarannya dan melaporkan kepada pimpinan tertinggi mengenai temuan-temuannya.
2.             Fungsi pengendalian
Fungsi pengendalian manajemen adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan sehingga tujuan dan rencana perusahaan dapat dicapai. Controller Mengembangkan dan merevisi norma-norma (standar) yang memuaskan sebagai ukuran pelaksanaan dan menyediakan pedoman serta bantuan kepada para anggota manajemen yang lain dalam menjamin adanya penyesuaian hasil pelaksanaan sebenarnya terhadap norma atau standar. Hasil akhir dari fungsi pengendalian tidak hanya berupa suatu laporan atas prestasi kerja melainkan mencakup pertimbangan-pertimbangan berikut ini:
a.       Bantuan dalam menetapkan norma-norma untuk penendalian.
b.       Evaluasi terhadap norma standar.
c.       Pelaporan tentang prestasi kerja jangka pendek yang sesungguhnya.
d.      Pengembangan trends.
e.       Memastikan sistem dan prosedur menyediakan data yang berguna.
3.             Fungsi pelaporan
Fungsi pelaporan berhubungan erat dengan fungsi perencanaan dan fungsi pengendalian Dalam fungsi pelaporan, Controller menyusun, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil-hasil keuangan untuk digunakan oleh manajemen dalam proses pengambilan keputusan, mengevaluasi data dalam hubungannya dengan tujuan satuan organisasinya, menyiapkan, dan menyampaikan berkas-berkas laporan ekstern yang diperluan untuk memenuhi permintaan instansi pemerintah, para pemegang saham, institusi keuangan, para pelanggan, dan masyarakat umum.
4.             Fungsi akuntansi
Pencatatan transaksi-transaksi keuangan secara sistematis sering dipandang sebagai fungsi pokok dari Controller. Adapun pekerjaan Controller adalah  Mendesain, menetapkan, dan memelihara sistem Akuntansi Keuangan dan biaya pada semua jenjang perusahaan, termasuk untuk perusahaan secara menyeluruh, per divisi, per pabrik, dan per satuan untuk dapat mencatat secara wajar semua transaksi, keuangan dalam pembukuan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi yang sehat disertai dengan pengendalian intern yang memadai.
5.             Tanggung jawab lainnya
Mengelola dan mengawasi fungsi-fungsi, misalnya, fungsi perpajakan, termasuk saling berhadapan, dengan instansi pajak; memelihara hubungan yang sesuai, dengan auditor intern dan auditor ekstern; mengadakan dan menata program-program asuransi; mengembangkan program penyiapan catatan; membentuk program mengenai hubungan dengan para investor dan dengan masyarakat umum; serta mengarahkan fungsi-fungsi lain yang telah dilimpahkan.

2.4. Staff Keuangan yang Dikepalai oleh Kepala Bagian Akuntansi yang Merupakan Controller dalam Perusahaan.
A.    Bagian pembukuan
     Berbeda dengan pengertian ahli akuntansi, tugas ahli pembukuan adalah melakukan pencatatan dan pengelolaan transaksi dalam suatu sistem akuntansi, tugas ahli pembukuan adalah melakukan pencatatan dan pengolahan transaksi dalam suatu sistem akuntansi.

B.     Staf pemeriksaan intern.
     Umumnya setiap perusahaan memiliki staff pemeriksaan intern yang bertugas untuk menyelidiki dan mnilai berfungsinya suatu sistem akuntansi dengan cara yang sistematis. staf pemeriksa intern bertugas untuk menyelidiki dan menilai berfungsinya suatu sistem akuntansi dengan cara yang sistematis. Staf pemeriksa intern bertugas untuk menelaah catatan akuntansi dan membuat rekomendasi (bila diperlukan) tentang perubahan-perubahan yang dianggap perlu

C.     Staf ahli perpajakan.
      Tugas akuntan yang memilih bidang ini adalah menyusun laporan-laporan yang diperlukan untuk kepentingan-kepentingan perpajakan. Selain itu mereka juga bertugas memberi nasihat perpajakan kepada pengelola perusahaan.

D.    Staf ahli anggaran.
       Anggaran secara sederhana dapat diberi pengertian sebagai suatu rencan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh pengelola perusahaan. Laporan anggaran adsalah laporan yang berisi perbandingan antara anggaran dan realisasinya.


http://dppkad.grobogan.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi.html