Rabu, 05 Oktober 2011

KAJIAN PASAL 33 UUD 45



Berikut ini bunyi dari pasal 33 UUD 1945
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna dari pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah mengenai koperasi. Pengertian koperasi memang tidak disebutkan dalam pasal 33, tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Istilah asas kekeluargaan itu berasal dari Taman Siswa, untuk menentukan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga.
Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Makna dari pasal 33 ayat 2 UUD 1945 adalah pemerintah berpartisipasi dalam membantu rakyat dengan cara pemerintah mempunyai andil dalam perusahaan tersebut atau mempunyai saham dalam perusahaan asing yang berada di indonesia. Atau bisa juga pemerintah yang membuat aturan tentang ketenaga kerjaan yang membantu kesejahteraan masyarakat Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya persertaan pemerintah.
Makna yang terkandung pada pasal 33 UUD 1945 ayat 3 tersebut antara lain adanya kelembagaan negara yang memliki kewenangan: (1) memberikan  perijinan bagi pengelolaan atas potensi sumberdaya alam kepada pihak-pihak  yang diberikan  kuasa mengelola, (2) memberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas  potensi sumberdaya alam, (3) mengawasi aktivitas  pengelolaan sumberdaya alam, (4) adanya kelembagaan pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga struktural dan kelembagaan pemerintah daerah dan kelembagaan Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) yang melaksanakan pengelolaan harta kekayaan Negara (HKN) secara operasional.

Bung Hatta Menjawab. Mohammad Hatta. PT. Toko Gunung Agung Tbk. 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar