Kamis, 10 November 2011

BAGAIMANA MENGEMBANGKAN KOPERASI

   Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang , perlu kita lihat bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? bahkan indonesia tidak temasuk dalam daftar koperasi yg berkembang dalam ICA. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
   Dari awal pembentukannya hingga sekarang  usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman yang begitu lama, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang. Beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Merekrut  anggota yg berkompeten
  Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
   Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC,  ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
    Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.   Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
    Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.   Menerapkan sistem GCG
    Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
   Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
    Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.   Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
     Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
6.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7.   Penggunaan kriteria identitas
    Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit  usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
8.   Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
     Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
    Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Globalisasi merupakan hal yang tidak bisa terbantah kan untuk konteks ini fenomena globalisasi tak sekedar menjadi wacana yang di perdebatkan dalam publik, melainkan sudah menjadi kenyataan yangb harus di hadapi oleh sebagian besar Negara-negara.sekarang seluruh umat manusia tidak lagi tersekat dan dibatasi oleh hanya garis teritorial , misal walaupun di lain tempat satu sama lain bisa berjejaring social dan berhubungan. Bahkan karena adanya arus globalisasi yang begitu kuat tentu sesuatu yang terjadi di suatu tempat bisa berdampak juga secara global.
Untuk menglobalkan koperasi pertama-tama koperasi tersebut harus memenuhi prinsip koperasi sejati yang di tetapkan pada forum international cooperative alliance (ICA)
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
Koperasi merupakan perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin ,ras,agama ,status social-ekonomi .dll
Dalam konteksnya praktek koperasi di Indonesia masih banyak koperasi yang bersifat ekslusif . yang hanya teridiri dari mayoritas atau kelompok tertentu saja dalam sebuah koperasi
2.     Control oleh anggota secara demokratis
Koperasi adalah perkumpulan demoktratis yang dikendalikan oleh anggotanya melalui partisispasi dalam menetapkan kebijakan-kebijakan koperasi
3.      Partisipasi ekonomi anggota
Anggota-anggotanya menyumbang secara adil dalam penyertaan modala mereka.biasanya perserta menerima kopensasi yang terbatas terhadap modal. Partisipasi anggota juga sangat tergantung dengan loyalitas anggota dalam memakmurkan koperasinya.
4.       Otonomi dan kebebasan
Koperasi bersifat otonom yang merupakan perkumpulan dalam rangka menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya
5.      Pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya sehingga mereka dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum , khususnya pemuda-pemudi .prinsip ini yang masih jarang di laksanakan secara sungguh-sungguh
6.       Kerjasama antara kopreasi
Dengan adanyab prinsip ini koperasi lebih mampu memberikan pelayanan yang paling efektif kepada anggota dan memperkuat gerkan koperasi. Adapun kerjasama dapat dilakukan secara local,nasional, regional dan internasional
       7.   Kepedulian terhadap komunitas
Dalam prinsip ini mewajibkan koperasi yang sejati senantiasa mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pembangunan komunitasnya dalam konteks social , ekonomi dan budaya yang berkesinambungan.

Adanya globalisasi tenyata bisa di jadikan peluang ,setidaknya dengan adanya globalisasi dapat menjadi stimultan kerjasama regional bahkan internasional yang dapat di lakukan koperasi. Salah satu media untuk mengglobalkan koperasi kita dapat menggunakan media elektronik atau internet, dengan ini koperasi dapat meningkatkan kinerjanya baik dalam manajemen , pemasaran pelayanan dan kerjasama lainnya
Untuk mengglobalkan koperasi ada beberapa strategi yang perlu di lakukan :
1.     Implementasikan otonomi koperasi
Artinya koperasi harus di jalankan sebagai organisasi ekonomi rakyat  yang tumbuh dan berakar dari rakyat, di kelola oleh rakyat untuk kepentingan bersama . disini pemerintah member hak penuh kepada anggota koperasi untuk mengelola koperasi.
2.      Pemerintah di titik beratkan sebagai katalisator
Disini peran pemerintah hanya mencakup sebagai regulator semata tanpa harus memberikan intervensi berlebih dengan membuat instansi-instansi yang sesungguhnya tidak efektif
3.      Meningkatkan partisipasi masyarakat
Koperasi harus terus berusaha dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan anggota
4.      Mendirikan lembaga keuangan atau bank khusus melayani koperasi dan usaha menengah, kecil dan mikro lainnya.
Hal ini sangat di perlukan melihat dimana saat ini koperasi merasa kesulitan dalam mengakses kredit perbankan, hal ini di karena kan adanya syarat dan ketentuan bank yang menyulitkan koperasi untuk berkembang.

sumber: http://www.scribd.com/doc/34220758/Koperasi-Lembaga-Sakti-Di-Era-Globalisasi

Sabtu, 05 November 2011

PEMBAHASAN BAB 3

 Organisasi dan Manajemen 

 Bentuk Organisasi
           ada beberapa bentuk koperasi :

Menurut Hanel  
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.adapun yang merupakan bagian dari organisasi tersebut :
    • Sub sistem koperasi:
      • individu (pemilik dan konsumen akhir)
      • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
      • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
  
Menurut ropke organisasi adalah suatu kegiatan dengan Identifikasi Ciri Khusus seperti berikut ini :
    • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
    • Anggota Koperasi
    • Badan Usaha Koperasi
    • Organisasi Koperasi
Di  Indonesia : 

Di indonesia organisasi berhubungan dengan rapat . kebanyakan orang menyebut bahwa sekelompok orang yang mengadakan rapat sudah termasuk organisasi.
  • Bentuk  : Rapat  Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
    • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
    • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
      • Penetapan Anggaran Dasar
      • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
      • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
      • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
      • Pengesahan pertanggung jawaban
      • Pembagian SHU
      • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki  Tanggung Jawab

Pengurus
  • Tugas
    • Mengelola koperasi dan usahanya
    • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
    • Menyelenggaran Rapat Anggota
    • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
    • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
    • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
    • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
    • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus 
 Pola Manajemen

ada beberapa pola manajemen  :
a.Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar manajemen.Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah diwaktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai 


b.Pengorganisasian dan Struktur Organisasi


Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.

c.Pengarahan 


Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
 
d.Pengawasan


Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

sumber
 http://www.scribd.com/doc/55348274/Makalah-Pola-Manajemen-Koperasi
http://sendyego.blogspot.com/2010/12/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt


PEMBAHASAN BAB 4

Tujuan dan Fungsi koperasi

pengertian badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Koperasi sebagai Badan Usaha


Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.


Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.


Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Dengan pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional.

Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
  3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.


Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi


Koperasi merupakan Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Selain itu koperasi jugaD memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

Keanggotaan Koperasi  bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. 
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Keterbatasan Teori Perusahaan


Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran dan Iain-Iain.


Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
  1. Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.
  2. Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.
  3. Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.
  4. Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.
  5. Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.



FUNGSI LABA
 
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


Kegiatan Usaha Koperasi


Dalam kodemas koperasi pasal 5 di sebutkan :


  1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
    1. unit usaha simpan pinjam;
    2. perdagangan umum;
    3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
    4. kontraktor dan konsultan bangunan;
    5. penerbitan dan percetakan;
    6. agrobisnis dan agroindustri;
    7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
    8. jasa telekomunikasi umum;
    9. jasa teknologi informasi;
    10. biro jasa;
    11. jasa pengiriman barang;
    12. jasa transportasi;
    13. jasa pemasaran umum;
    14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
    15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
    16. event organizer;
    17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
    18. klinik kesehatan dan apotek;
    19. desain grafis dan galeri seni.
  2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
    lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.








Sumber:  
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2223171-teori-laba-dalam-koperasi/#ixzz1epugCwtw 
http://clipmart.blogspot.com/2010/12/teori-fungsi-laba.html
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi