Minggu, 09 Desember 2012

PENALARAN


Definisi Penalaran
    Penalaran adalah proses mental dalam mengembangkan pikiran guna memperoleh kesimpulan berdasarkan beberapa fakta menggunakan prinsip atau cara yang dianggap  logis. penambilan kesimpulan dianggap sah apabila mengutamakan dasar pijakan pada hubungan sebab akibat antar unsur dan menyampingkan dasar  pijakan pada perasaan atau pengalaman tertentu. Penalaran dapat di bedakan dengan cara induktif dan deduktif. penalaran ilmiah merupakan jenis sitesis antara kedua penalaran ini.
Macam-macam penalaran 
Penalaran Induktif 

            Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan yang berlaku umum. Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif, maka proses penalaran itu juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah. Namun induksi sendiri tak akan banyak manfaatnya kalau tidak diikuti oleh proses penalaran deduktif. Proses penalaran induktif dapat dibedakan lagi atas bermacam-macam variasi seperti generalisasi, hipotese dan teori, analogi induktif, kausal dan sebagainya.Macam-macam Penalaran induktif 
a. Generalisasi 
      Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain. 
b. Analogi 
    Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
 Pengertian Penalaran Deduktif
        Penalaran Deduktif adalah merupakan suatu proses berpikir yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Dari pengalaman-pengalaman hidup kita, kita sudah membentuk bermacam-macam proposisi, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Proposisi baru itu tidak lain dari kesimpulan kita mengenai suatu fenomena yang telah kita identifikasi dengan mempertalikannya dengan proposisi yang umum. 
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 
 a. Silogisme 
    Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. 
b. Entimen  

        Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui. 

sumber : Minto,R.2007. Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi . Depok : grasindo
       

Senin, 01 Oktober 2012

BAHASA SEBAGAI JATI DIRI


          Jika membahas tentang jati diri kita perlu mengetahui apa itu jati diri ?. jati diri itu sendiri dapat berarti identitas atau suatu inti dari kehidupan seseorang . dengan adanya jati diri perlilaku kita dapat tercermin dalam kehidupan sehari - hari . Begitu pula dengan bahasa Indonesia , bahasa Indonesia merupakan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia karena merupakan Identitas kita sebagai sebagai orang Indonesia kepada orang - orang negara lain. dengan adanya bahasa kita dapat memberikan gambaran bahwa kita mempunyai kebudayaan dan identitas tersendiri di mata orang lain

            Bahasa merupakan ciri utama dari identitas nasional serta etnik yang kuat. contohnya saja jika mendengar orang  berbicara, kita dapat langsung menduga gender, level pendidikan, umur, profesi dan asal orang tersebut . Sebagai bahasa nasional yang mempunyai kedudukan sebagai alat permersatu bangsa maka semakin bangga kita menggunakkan bahasa Indonesia maka semakin kuat pula Jati dirikuita sebagai warga negara Indonesia. Sayangnya, terkadang justru masyarakat Indonesia tidak merasa bangga terhadap bahasa Indonesia. Masih kurangnya menghargai dan mempelajari bahasa Indonesia menyebabkan banyak di antara kita yang menyepelekan arti bahasa untuk bangsa itu sendiri.

            Sebagai bahasa nasional pun Bahasa Indonesia semakin tersisihkan , itu dapat di lihat sekarang banyak penggunaan ejaan bahasa yang sering salah dan pencampur adukan bahasa yang seharusnya hal itu tidak boleh terjadi karena bahasa Indonesia mempunyai kaidah - kaidah yang sudah di tentukan. penggunaan bahasa yang baik dan benar itu pun tergantung kepada individu yang menggunakkannya, banyak sekali masyarakat indonesia saat ini yang lebih tertarik mempelajari bahasa Inggris yang mungkin karena dampak globalisasi saat ini dimana banyaknya perusahaan asing yang menerapkan standar harus dapat menguasai bahasa asing sebagai syarat untuk bekerja, sehingga banyak orang - orang indonesia yang berlomba - lomba mempelajari bahasa asing sedangkan bahasa Indonesia yang merupakan identitas kita sebagai orang Indonesia seiring mulai lemah kedudukannya di mata Orang Indonesia itu sendiri.

            Kenapa kita sebagai orang Indonesia tidak bangga kepada bahasa Indonesia , dan lebih bangga kepada bahasa - bahasa asing atau bahasa yang di variasi atau bahasa gaul yang di identikkan dengan kreatifitas, keisengan dan eksistensi dalam berbahasa , bukan kah hal itu menunjukkan bahwa jati diri kita sebagai bangsa indonesia  harus di pertanyakan. Banyak sekali penggunaan bahasa - bahasa yang tidak baku di ucapkan bahkan melalu media televisi dan cetak yang seharusnya menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa cinta kita kepada bahasa Indonesia.

            Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional tidak hanya tersaingi dengan adanya bahasa asing , bahasa daerah atau bahasa ibu pun merupakan pesaing yang tidak bisa di hindari. banyak orang -orang di daerah yang lebih mengutamakan mengajar anak - anaknya bahasa daerah di bandingkan dengan bahasa Indonesia. Seharusnya Bahasa indonesia yang perlu di tanamkan dari kecil baru kemudian bahasa daerah supaya nantinya para penerus bangsa tidak canggung dengan Bahasa persatuan dan kesatuan Republik Indonesia ini.

            Bahasa Indonesia sebagai bahasa kebudayaan juga semakin kabur dengan tenggelamnya karya-karya sastra, baik klasik maupun modern di tengah gempuran globalisasi. Dengan rendahnya minat membaca dan menulis dari mulai usia dini inilah yang menyebabkan lama kelamaan bahasa Indonesia semakin si kesampingkan . Harus di perbanyaknya memperkenalkan bahasa Indonesia kepada generasi saat ini sangat penting untuk memupuk rasa nasionalisme sejak dini , misalkan dengan memperbanyak praktek mengarang dan memperkenalkan sastra - sastra indonesia baik tiu puisi, pantun, gurindam  dan lainnya. Sedangkan yang dapat kita lihat saat ini kebanyakan Bahasa Indonesia sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sering berkiblat dan menyerap istilah asing, akan tetapi, dalam berbagai makalah ilmiah, sering dijumpai penggunaan bahasa asing yang tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Padahal bahasa indonesia itu merupakan warisan kita sebagai bangsa Indonesia dan kita harus melestarikannya dan juga harus bangga karena mempunyai bahasa yang mencerinkan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia







Sumber :
http://bahasa.kompasiana.com/2012/09/25/berbahasa-mempertahankan-jati-diri-di-negeri-sendiri/
http://filsafat.kompasiana.com/2009/12/25/tentang-jati-diri/

SEJARAH BAHASA INDONESIA


            Dalam kehidupan, kita tidak bisa terlepas dari yang namanya Bahasa. Pengertian bahasa itu sendiri adalah sistem lambang bunyi yang digunakan untuk berkomunikasi . Bahasa memiliki peraturan yang harus di patuhi oleh penggunanya. Dengan adanya bahasa kita dapat berkomunikasi dengan mudah kepada masyarakat baik itu ide, pesan, maksud , maupun pendapat. Bahasa dapat bervariasi dari bahasa daerah , nasional, dan internasional bahkan ada juga bahasa yang hanya di gunakan oleh suatu suku tertentu saja , akan tetapi walaupun banyak variasi bahasa itu sendiri berfungsi untuk mempermudah komunikasi. namun kali ini yang akan di bahas adalah sejarah dari bahasa indonesia sebagai bahasa nasional kita.
\
            Menurut beberapa sumber bahwa bahasa indonesia itu berakar atau bermula dari bahasa melayu , pada jaman kerajaan sriwijaya bahasa melayu ini merupakan bahasa pergaulan atau di sebut juga lingua franca yang di gunakan hampir di seluruh kawasan asia tenggara . Pada saat itu bahasa melayu berfungsi sebagai bahasa untuk perdagangan yang dahulunya di gunakan pedagang - pedagang yang berada dalam wilayah Indonesia atau pun pedagang luar , selain itu dapat juga berfungsi sebagai bahasa kebudayaan dan bahasa pergaulan yang di gunakan pada saat itu. Mungkin dari fungsi tersebut maka muncul bahasa indonesia meskipun tidak semua kata bersumber dari bahasa melayu karena negara kita pernah di jajah oleh beberapa bangsa akan tetapi secara pelafalan bahasa indonesia mengarah ke arah bahasa melayu.

            Adapun penyebabnya bahasa melayu di jadikan akar dari bahasa Indonesia yaitu karena bahasa melayu lebih mudah untuk di pelajari karena sebagian besar dari pulau - pulau yang ada di indonesia pada waktu itu memakai bahasa melayu seperti di daerah sumatera yang masih banyak di temukan kata - kata yang asli dari melayu.

            Bahasa Indonesia waktu penjajahan dahulu di gunakan sebagai salah satu cara untuk mengusir penjajah yang ada di indonesia. Dalam perkembangannya bahasa Indonesia semakin mengalami perkembangan ini di dapat di lihat dari isi sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 pada ikrar yang di sebutkan yaitu " kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia, dari sini lah munculnya bahasa yang kita kenal bahasa indonesia yang terus berkembang sampai sekarang . meskipun pengesahan bahasa Indonesia itu sendiri terjadi setelah kemerdekaan  yaitu tanggal 18 agustus 1945. meski demikian walaupun Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa nasional masih hingga sekarang hanya sebagaian kecil warga negara Indonesia yang benar - benar menggunakannya sebagai bahasa ibu dalam percakapan sehari - hari , sisanya bahasa Indonesia merupakan bahasa ke 2 setelah bahasa adat atau bahasa daerah kelahiran masing - masing.

            Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, “jang dinamakan ‘Bahasa Indonesia’ jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari ‘Melajoe Riaoe’, akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia”. dari kalimat itu dapat kita ketahui bahwa bahasa Indonesia itu berasala dari bahasa melayu Riau yang sudah di ubah atau di kurangi menurut keperluan zaman sehingga bahasa itu mudah di pakai oleh seluruh rakyat Indonesia .

            Banyak sekali perubahan yang terjadi dalam bahasa Indonesia yang bertujuan untuk menyempurnakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, misalnya saja soedah menjadi sudah, jang menjadi yang  dan lainnya hal ini berubah mengikuti perkembangan jaman untuk mempermudah penggunaan bahasa Indonesia itu sendiri. Bagi kita bangsa indonesia Bahasa Indonesia merupakan identitas nasional , lambang kebangsaan, alat komunikasi antar suku, alat pengembangan budaya dan juga sebagai alat pemersatu bangsa. oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia wajib melestarikan bahasa indonesia yang sudah ada sejak dahulu sehingga tidak tersisihkan oleh bahasa - bahasa yang pada saat ini banyak penggunaan bahasa indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah - kaidah bahasa Indonesia yang merupakn penyebab dari adanya pengaruh negara - negara barat.






sumber :
http://titi-share.blogspot.com/2012/04/asal-usul-dan-sejarah-bahasa-indonesia.html
http://www.anneahira.com/sejarah-bahasa-indonesia.htm

Sabtu, 09 Juni 2012

HAK PATEN

KOMPAS.COM
KASUS HAK PATEN

Yahoo Gugat Facebook

Reza Wahyudi | Selasa, 13 Maret 2012 | 14:24 WIB 
BBC Indonesia

     Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook.
Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu.Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan ‘go publik’.
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua ‘raksasa’ internet.

     Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar.
“Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan,” seperti disebutkan dalam gugatan itu.
“Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki.
“Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Sejarah berulang

   Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
“Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu,” kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC.
“Tetapi ada keputusasaan disana – tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO.”Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu.
Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu.

   The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan.
Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu.
“Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial,” kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.

Sumber :
BBC Indonesia

PERLINDUNGAN KONSUMEN



1. Pengertian konsumen

     Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

2. Asas dan tujuan

1. Asas manfaat
     Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2. Asas keadilan
     Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3. Asas keseimbangan
     Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
     Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hokum
     Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
tujuan perlindungan konsumen adalah:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

3. Hak dan Kewajiban konsumen

Hak-hak Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. Hak dan kewajiban pelaku usaha
     Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
     Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :

1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak sesuai dengan :
• standar yang dipersyaratkan;
• peraturan yang berlaku;
• ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
• berat bersih;
• isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
• kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
• mutu, tingkatan, komposisi;
• proses pengolahan;
• gaya, mode atau penggunaan tertentu;
• janji yang diberikan;
c. Tidak mencantumkan :
• tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
• informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
• Nama barang;
• Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
• Tanggal pembuatan;
• Aturan pakai;
• Akibat sampingan;
• Nama dan alamat pelaku usaha;
• Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a) Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
• Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
• Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b) Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
• Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
• Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
• Telah tersedia bagi konsumen.
c) Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d) Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e) Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f) Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan
g) .Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h) .Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.

6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

6. Tanggung jawab bagi pelaku usaha

     Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
    Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
   Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

7. SANKSI

      Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
2. http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/
3. http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
4. http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/
5. http://desinaya.blogspot.com/2011/03/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html

Rabu, 23 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN

1. Pengertian Hukum Perikatan

     Perkataan "perikatan" mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian , sebab dalam perikatan di atur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan 
        Adapun yang di maksud perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini di wajibkan memenuhi tuntutan itu.

• Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

• Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.



  
Macam-Macam Perikatan

A.Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
        Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentuakan atau tidak terjadi. Suatu perjanjian yang demikian itu,menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yangmeunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).

B.Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu(tijdsbepaling)
        Perikatan yang berupa suatu hal yang pasti akan datingmeskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

C.Perikatan yang membolehkan memilih (alternatief)
        Suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana iaakan lakukan.

D.Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair)
       Suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-samasebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yangmenghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang.

E.Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
       Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung padakemungkinan tidaknya membagi prestasi dan tergantung pula padahakekat atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
 
F.Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding)
      Untuk mencegah jangan sampai si berhutang denganmudah melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman apabilaia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkandalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakansuatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkansendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.

 Dasar Hukum Perikatan

     Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

     Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
    Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Asas hukum perikatan

     Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

• Asas Kebebasan Berkontrak
     Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

• Asas konsensualisme
    Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

   Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

    Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

    Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
    Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal
    Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

WANPRESTASI 

     Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

    Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
    Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
    Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.


PERIHAL HAPUSNYA PERIKATAN
 


     Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :

1. karena pembayaran

       Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Tiap pembayaran yang sah  dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Pembayaran yang sah juga dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri. (ps. 1383)
     Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
Tata cara pembayaran menurut KUHPer adalah :
Ø      Dilakukan oleh kreditur atau perwakilannya.
Ø      Dilakukan denganitikad baik.
Ø      Pembayaran dilakukan ditempat yang disepakati oleh kreditur

2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan

     Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
Ø      Penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau wakilnya;
Ø      Orang yang berkuasa untuk membayar;
Ø      Penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
Ø      Ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
Ø      Syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
Ø      Penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran;
Ø      Penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
Ø      Dengan disampaikan keterangan;
Ø      Dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya;
Ø      Oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi
Ø      Jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.

3. pembaharuan hutang (novasi)

     Pembaruan utang adalah suatu perbuatan dimana seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya. Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
    Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta. Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
     Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.

4. kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik

     Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut. Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
    Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.

5. percampuran hutang

     Percampuran hutang adalah suatu kedudukan dimana kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.

6. pembebasan hutang
 
    Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
   Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.

7. hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian

     Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
    Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.

8. pembatalan perjanjian

    Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
     Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
     Batas waktu standar batalnya suatu perikatan adalah lima tahun. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

sumber :
http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/hapusnya-perikatan/
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/04/04/wanprestasi-dan-akibat-dalam-hukum-perikatan/
http://naomidesucantik.blogspot.com/2011/04/asas-hukum-perikatan.html
http://sbwicaksono.blogspot.com/2012/03/dasar-hukum-perikatan.html
http://www.scribd.com/doc/44033117/Macam-macam-perikatan
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/pengertian-hukum-perikatan.html
neltje f katuuk, ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, jakarta : GUNADARMA, 1994

Contoh Kasus Hukum Perikatan


Kronoligi nya adalah Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.

Jadi dapat di analisa bahwa Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
 Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.


sumber :http://moenawar.multiply.com/journal/item/4?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

HUKUM DAGANG

         Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

         Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

          Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2.  Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

        KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
 Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
       Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang 

      Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

      Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

Sumber Hukum Dagang

1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

BENTUK BADAN USAHA

1. Persekutuan (Maatschap)
          Suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.

2. Perseroan Firma ( Vennootschap Onder Firma)
          Suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3.Perseroan Komanditer ( Comanditaire Vennootschap )
         Suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)

4.Perseroan Terbatas
         Perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dengan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.

macam - macam PT :

A. PT. Tertutup
         adalah perseroan dalam mana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham .

B. PT. Terbuka
         adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang . Seseorang dapat ikut serta  dalam modalnya dengan membeli satu / lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.

C. PT. Umum
         adalah perseroan terbuka, yang membutuhkan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijualnya sahamnya dari bursa. pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. membeli surat saham demikian hanyalah untuk membungakan uang atau spekulasi.

D. PT. Perseorangan
         PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan satu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang.
Akan tetapi setelah PT. berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direkturnya.


5. Koperasi 

        Suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan.Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :

• Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
• Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
• Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.

6.Badan-badan Usaha Milik Negara 

• Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
• Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
• Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

sumber:
neltje f katuuk, ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, jakarta : GUNADARMA, 1994
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc 

Kamis, 22 Maret 2012

KASUS HUKUM PERDATA



            Banyak kasus pelanggaran Hukum Perdata yang terjadi dalam masyarakat. berikut adala beberapa contoh kasusnya,

# Contoh 1

            Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata.

            contoh kasus ini banyak kita dengar dan lihat baik melalui berbagai macam media , baik media elektronik maupun media cetak. dapat kita lihat bahwa masih banyak tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik.

            pada dasarnya Pihak yang menyebarkan berita tidak melihat dari bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan sehingga menyebabkan orang yang menjadi pembicaraan merasa tidak tenang , dan juga dapat berefek kepada masyarakat yang berada disekitarnya. bisa jadi orang tersebut merasa di kucilkan di dalam masyarakat dengan adanya pemberitaan tersebut dan dapat mengubah image seseorang yang baik menjadi orang yang jahat dengan adanya pemberitaan yang sembarangan seperti itu.


# Contoh 2

            Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

            Di indonesia masih banyak orang yang memperdebatkan hak waris , padahal dalam Agama pun sudah di tentukan masalah hak waris tersebut dimana setiap anggota keluarga mendapat bagiannya masing. Hal ini terjadi di karenakan orang-orang yang menerima dengan iklas bagian-bagian warisan yang telah mereka terima dalam surat waris. contoh kasus ini dapat memecahkan persaudaraan dalam keluarga, karena masing-masing pihak bersifat egois dana ingin mendapat bagian yang lebih banyak.


sumber 
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html

Rabu, 21 Maret 2012

Hukum Perjanjian

STANDAR KONTRAK

            Di kemukakan oleh Johannes Gunawan standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen

KARAKTERISTIK UTAMA KONTRAK STANDAR

1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;

2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;

3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;

4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;

5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.


SYARAT PERUMUSAN KONTRAK STANDAR

1. Perancangan kontrak standar harus berpedoman pada asas fairness dan reasonableness;
2. Persyaratan kontrak yang membebani salah satu pihak secara tidak wajar (unconscionable bargain);
3. Kesadaran akan akibat-akibat pokok dari pengikatan diri pada kontrak dalam waktu yang wajar sebelum penutupan perjanjian;
4. Perhatian pada penerapan prinsip bahwa penafsiran isi kontrak untuk keuntungan pihak yang berkedudukan lebih lemah.


JENIS-JENIS KONTRAK STANDAR

Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:

1. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
2. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
3. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.


Macam-macam Perjanjian atau perikatan

Perikatan bersyarat
            suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
ü  Perikatan dengan syarat tangguh  Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik  terjadinya peristiwa itu.
ü  Perikatan dengan suatu syarat batal Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.

Perikatan dengan ketetapan waktu  
            Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun  menetapkan lama waktu berlakunya suatu  perjanjian atau perikatan.

Perikatan mana suka (Alternatif)
             Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih  macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

Perikatan tanggung menanggung
            Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-tiap debitur  itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh  utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang.

Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
             Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbanganpembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.



SYARAT SAH PERJANJIAN


Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPdt)

1. Syarat yang bersifat Subyektif :
ü  Sepakat untuk mengikatkan dirinya. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

ü  Cakap untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.


            Dua syarat ini di katakan subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian .

2. Syarat syrat yang bersifat Obyektif  :
ü  Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
ü  Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.

Dua syarat ini di katakan Objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objenya dari perbuatan hukum yang di lakukan.


SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

            Menurut azaz kosensualitas, suatu perjanjian di lahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. sepakat adalah suatu persesuaian padam dan kehendak antara 2 pihak tersebut.
            Dengan demikian untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian , harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu. pada masa lalu apabila kedua pihak itu berselisih  maka tidak dapat di lahirkan suatu perjanjian , akan tetapi dalam masyarakat yang sudah modern ukuran itu tidak dapat di pertahankan lagi.
            Sejak orang memakai surat menyurat dan telegram dalam menyelenggarakan urusan-urusannya,maka ukuran dan syarat bahwa untuk tercapainya suatu perjanjian terpaksa di tinggalkan. yang terpenting bukan kehendak lagi tetapi apa yang di nyatakan oleh seseorang. jadi apabila ada suatu perselisihan antara apa yang di nyatakan oleh suatu pihak , maka pernyataan itu yang menentukan , sebab peryataan itu dapat dipakai sebagai pegangan untuk orang lain.


PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN

Pembatalan suatu Perjanjian
            pembatalan perjanjian dapat terjadi di karenakan sebagai berikut :

1.      Karena pembayaran
2.      Karena penawaran pembayaran
3.      Karena pembaharuan utang/novatie
4.      Karena perjumpaan utang/kompensasi
5.      Karena percampuran utang
6.      Karena musnahnya obyek
7.      Karena pembebasan utang
8.      Karena batal demi hukum atau dibatalkan
9.      Karena berlakunya syarat batal
10.  Karena daluarsa yang membebaskan.

dalam syarat sahnya suatu perjanjian diterangkan bahwa apabila suatu syarat objektif tidak di penuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null an void).apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif maka perjanjian itu bukan batal demi hukum , tetapi dapat di minta pembatalannya oleh salah satu pihak


Pelaksanaan Suatu Perjanjian

suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepda orang lain, atau dimana dua orang saling janji untuk melaksanakan sesuatu.

perjanjian-perjanjian di bagi dalam 3 macam :
1.      perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang
2.      perjanjian untuk berbuat sesuatu
3.      perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

ü  Pembayaran

1)      Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2)      Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3)      Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4)      Media pembayaran yang digunakan
5)      Biaya penyelenggaran pembayaran

ü  Penyerahan Barang

            Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
6)      Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
7)      Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
8)      Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
9)      Penyerahan harus nyata (feitelijk)

ü  Macam- macam Penyerahan Barang

            Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang:
1)      Penyerahan barang bergerak berwujud
2)      Penyerahan barang tidak bergerak
3)      Penyerahan barang bergerak tidak berwujud

ü  Biaya Penyerahan

            Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya:

1)      Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli
2)      Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual
3)      Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.

            Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

sumber :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c3d1e98bb1bc
http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf