Kamis, 22 Maret 2012

KASUS HUKUM PERDATA



            Banyak kasus pelanggaran Hukum Perdata yang terjadi dalam masyarakat. berikut adala beberapa contoh kasusnya,

# Contoh 1

            Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata.

            contoh kasus ini banyak kita dengar dan lihat baik melalui berbagai macam media , baik media elektronik maupun media cetak. dapat kita lihat bahwa masih banyak tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik.

            pada dasarnya Pihak yang menyebarkan berita tidak melihat dari bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan sehingga menyebabkan orang yang menjadi pembicaraan merasa tidak tenang , dan juga dapat berefek kepada masyarakat yang berada disekitarnya. bisa jadi orang tersebut merasa di kucilkan di dalam masyarakat dengan adanya pemberitaan tersebut dan dapat mengubah image seseorang yang baik menjadi orang yang jahat dengan adanya pemberitaan yang sembarangan seperti itu.


# Contoh 2

            Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

            Di indonesia masih banyak orang yang memperdebatkan hak waris , padahal dalam Agama pun sudah di tentukan masalah hak waris tersebut dimana setiap anggota keluarga mendapat bagiannya masing. Hal ini terjadi di karenakan orang-orang yang menerima dengan iklas bagian-bagian warisan yang telah mereka terima dalam surat waris. contoh kasus ini dapat memecahkan persaudaraan dalam keluarga, karena masing-masing pihak bersifat egois dana ingin mendapat bagian yang lebih banyak.


sumber 
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar