Selasa, 13 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum

PENGERTIAN SUBJEK HUKUM

            Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. sedangkan menurut Algra Subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum , sedangkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

            Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum di bagi menjadi dua yaitu :
·         Pertama, wewenang untuk mempunyai hak
·         Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Subyek Hukum di bagi menjadi 2, yaitu:

Manusia

            Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
            Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Syarat-syarat Wajib Hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat

Syarat-syarat tidak Wajib Hukum
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum

Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;

·         Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
·         Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah) Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Batasan Usia Subyek Hukum

            Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh atau tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum.
Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual atau membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
            Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.

PENGERTIAN OBJEK HUKUM
           
            Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

1.      Benda bergerak

            Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan . Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan, dibedakan atas 2 yaitu :

·         Benda bergerak karena sifatnya
·         Benda bergerak karena ketentuan UU

2.      Benda tidak bergerak

            Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah- pindahkan,seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. dibedakan atas 3 yaitu : 
·   Benda tidak bergerak karena sifatnya, adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah .

·   Benda tidak bergerak karena tujuannya

    ·  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, adalah Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.



SUMBER DI DAPAT DARI :

http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/subjek-dan-objek-hukum.html
http://dwiangghina31207314.wordpress.com/2009/10/29/subyek-hukum/
http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=47&Itemid=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar