Rabu, 21 Maret 2012

Hukum Perdata


Hukum  Perdata yang  Berlaku di Indonesia

            Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek. Sebagian materi Burgerlijk Wetboek sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Undang-Undang Perkawinan, Undang-undang Hak Tanggungan, dan Undang-undang Kepailitan. Kodifikasi KUHPerdata. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

            Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Sejarah Hukum Perdata

            Hukum perdata berasal dari pemikiran orang-orang daratan eropa. hukum ini mengacu pada code Napoleon yang di buat berlandasan hukum romawi corpus juris civilis. pada masa itu racikan kedua aturan tersebut di anggap paling sempurna. negara perancis pada masa itu membagi hukum ini dalam 2 kode, code civil (hukum perdata ) dan code commerce ( hukum dagang).

            Kitab mengenai hukum perdata sudah di susun sejak 1814 oleh negara belanda . namun baru dapat di selesaikan beberapa  puluh tahun kemudian karena M.R.J.M kemper sang penyusun wafat.

            Akhirnya, pada tahun 1880, kitab mengenai hukum perdata tersebut selesai di susun oleh penerusnya. kitab itu memiliki 2 kode Burgerlijk Wetboek (kitab undang-undang hukum perdata dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Hukum dagang).


Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

a. Pengertian

            Hukum perdata adalah aliran hukum yang menangani permasalahan antara hak dan kepentingan tiap individu dalam masyarakat. hukum ini juga mengatur permasalahan yang terjadi antar individu dengan individu, lembaga dengan lembaga, dan lembaga dengan individu. hak dan kepentingan yang diatur dalam hukum perdata biasanya berkenaan dengan materi. Materinya bisa berupa Uang, tanah , ataupun hak kepemilikan sebuah lembaga.
                       
            Perkataan Hukum Perdata dalam arti luas meliputi Semua Hukum Privat Materiil Yaitu Hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan keawajiban seseorang dan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadapa orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

             Di samping Hukum Privat materiil , judag dikenal hukum perdata formal yang lebih dikenal sekrang yaitu dengan Hukum acara Perdata (HAP) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

B. Keadaaan Hukum Perdata di Indonesia

            Mengenai keadaan hukum perdata di indonesia dapat kitakan katakan masih bersifat majemuk. Penyebabnya adalah :

1.      Faktor ethnis, disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa indonesia, karena Indonesia terdiri dari berbagai suku .

2.      Faktor Hostia Yudiris , pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan

·         Golongan Eropa dan yang di persamakan. Berlaku Hukum perdata dan Hukum dagang barat yang di selaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan asas konkordinasi.
·         Golongan Bumi Putera ( bangsa asli indonesia) dan yang di persamakan . Berlaku hukum adat Mereka yaitu hukum yang sejak dulu berlaku di kalangan masyarakat, dimana sebagian besar hukum tersebut tidak tertulis melainkan hidup dalam kebiasaan masyarkatnya.
·         Golongan Timur Asing (Cina,India,Arab). Berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan timur asing di perbolehkan untuk taat kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan untuk beberapa macam tincakan hukum tertentu saja.




Sistematika Hukum Perdata di indonesia

            Sistimatika Hukum Perdata ada 2 pendapat, yang pertama  dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu :
1.      Buku 1, Tentang Orang
2.      Buku 2, Tentang Benda
3.      Buku 3, Tentang Perikatan
4.      Buku 4, Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

            Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak  Kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;

·         Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris .Menurut penyusun KUHPdt, hukum waris dimasukkan KUHPdt karena waris merupakan cara memperoleh hak milik . Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanyahak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan,Sewakan, dll)

·         Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPdt  (juga)mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakanHukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum AcaraPerdata.

Di karenakan perbedaaan pendapat ahli hukum tersebut maka kemudian muncul sistematika kedua hukum perdata yang menurut Ilmu pengetahuan atau Doktrin.
 
1.      Tentang Orang ( pribadi). mengatur tentang Manusia sebagai subjek dalam Hukum, mengatur tentang prihal Kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya hal-hal yang mempengaruhi kecakapn-kecakapan itu.
2.      Tentang Hukum Keluarga. Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan .
3.      Tentang Hukum Harta Kekayaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang.
4.      Tentang Hukum Waris. Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ian meninggal , di samping itu hukum waris mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


sumber
http://www.anneahira.com/hukum-perdata.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.scribd.com/doc/14225195/Dasar-Dasar-Hukum-Perdata-Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar