Selasa, 13 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

                Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

berikut ini adalah pengetian hukum yang di kemukakan oleh beberapa ahli:

  • VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
  • UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

  • WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
  • MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

 
Tujuan Hukum

            Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. adapun tujuan di buatnya hukum yang di dapat di jelaskan oleh beberapa teori dan ahli :

Prof. Subekti, S.H.
            Menurutnya Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara, yang mendapatkan atau ingin mencapaikemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

Van Apeeldoorn
             Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu ( kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda ) dari pihak yang merugikan.

Teori Etis
            Teori ini menjelaskan bahwa Hukum itu semata-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak asil”

Oeny
             Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “kepentingan daya guna dan kemanfaatannya”.

Bentham(Teori Utilitarianisme)
            Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”


            Sedangkan  tujuan hukum nasional indonesia yaitu  Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertingi Negara, lembaga-lembagatinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuannasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum,cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan Pancasila.

Sumber Hukum


A.  Sumber hukum dalam arti material

            Yaitu Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:

·         Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.

·         Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.

·         Hukum yang berlaku

·         Tata hukum negara-negara lain

·         Keyakinan tentang agama dan kesusilaan

·         Kesadaran hukum


B. Sumber hukum dalam arti formal
            Yaitu Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

a. Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis

1.  Undang-undang :

·         UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.

·         UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN

b. Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis

             sumber hukum yang tidak tertulis adalah hukum adat, hukum ini merupakan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.

2.  Hukum Traktat

            Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu


3. Putusan Hakim (yurisprudensi)

            Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.

4. doktrin
            Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum.[

5. Perjanjian
               Yurisprudensi, doktrin dan perjanjian  merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum.




Kodifikasi Hukum

            Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a).Hukum Tertulis
            yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

b).Hukum Tak Tertulis
            yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi Hukum:
            a.Jenis-jenis hukum tertentu
            b.Sistematis
            c.Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
            a.Kepastian hukum
            b.Penyederhanaan hukum
            c.Kesatuan hukum

berikut ini adalah Contoh kodifikasi hukum Di Indonesia :
            a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
            b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
            c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
            d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAEDAH ATAU NORMA HUKUM

            Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
            Oleh karena itu, Norma hukum dijadikan sebagai norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat, yang asalnya dari Undang-Undang yang berlaku di negara kita, yang bertujuan untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, adil dan makmur.
Adapun ciri-ciri dari Norma hukum, adalah sebagai berikut:
  • Aturannya pasti
  • Dibuat oleh penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Sanksinya berat


HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum Ekonomi
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

            Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. sehingga dapat di definisikan , hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat..


Sunaryati hartono membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu :


·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi, contohnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.

·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia, contohnya hukum perburuhan dan hukum perumahan.

            Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
.
            Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik).

            Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat). Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.


Berikut ini adalah contoh hukum ekonomi :

·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
                                                                                                               
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a.Hukum Ekonomi Pembangunan
            Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.


b.Hukum Ekonomi Sosial

            Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

.
            Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.

            Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.


Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
·         Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
·         Azas manfaat.
·         Azas demokrasi pancasila.
·         Azas adil dan merata.
·         Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
·         Azas hukum.
·         Azas kemandirian.
·         Azas Keuangan.
·         Azas ilmu pengetahuan.
·    Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
·         Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·         Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.





sumber di dapat dari :


http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S    
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt 
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/02/16/hukum-norma-hukum/
http://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum
http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/definisi-tujuan-dan-aspek-lain-dari-hukum-ekonomi/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar