Kamis, 15 Maret 2012

Tentang Hukum


             
            Bagaimana sih Hukum di indonesia ini ? . itu adalah kalimat yang sering di ucapkan masyarakat , terutama dari kalangan yang kekurangan dari segi ekonomi . semakin terlihat bahwa perbedaan hukum yang berlaku untuk orang kaya sangat berbeda dengan hukuman orang yang tidak mampu. kenapa ini bisa terjadi? . bukannya hukum itu seharusnya buta , dalam artian tidak melihat apakah orang itu kaya maupun miskin.  seharusnya hukum itu di tegakkan dengan melihat seberapa salah , bukan seberapa kaya atau miskin orang yang bersalah itu.

            Sebagai contoh Dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Amar Abdullah yang terkena kasus pencurian sandal harus kembali mendekam di penjara akibat menendang pintu pagar rumah Fanly. Padahal, Amar mengalami kebutaan akibat dipukuli pemilik rumah tersebut. Bandingkan dengan Nunun Nurbaeti yang mendapat perlakuan istimewa dirawat di RS Sukanto. Padahal dia hanya mengalami tensi darah naik dimana ia terseret kasus suap yang bernilai puluhan miliar rupiah yang sangat merugikan negara.
            Kok bisa begitu ? . itu yang kita katakan saat mendengar atau membaca berita di atas . Apakah sang pencuri sendal itu tidak berhak mendapat perlakuan istimewa , padahal kalau kita lihat dari keadaannya sudah jelas bahwa yang perlu dirawat dirumah sakit adalah Amar abdullah. itu menunjukkan masih betapa rapuhnya Hukum di indonesia. Hukum disini masih kurang berkuasa di bandingkan dengan adanya Uang.  seharusnya para penegak hukum yang lebih tahu akan hukum seharusnya dapat bersikap adil . bukan seperti orang yang terlihat bodoh , karena masyarakat biasa pun bisa tahu mana yang harus di hukum lebih berat orang yang hanya mencuri sendal atau orang yang terseret kasus suap yang jelas-jelas merugikan negara

            Apakah belum cukup dengan adanya UU yang mengatur tentang hukum ? atau apakah ada yang salah dengan UU tersebut  ?....

            Tidak ada yang perlu di tambah ataupun di rubah UU tersebut karena yang kurang atau salah adalah kita yang masih belum sadar akan hukum ,  kalau kita sadar akan hukum tentu hal seperti contoh di atas tidak akan terjadi. percuma saja kita menambah peraturan tentang hukum jika  peraturan tersebut tidak di taati. yang perlu di lakukan adalah kita harus mengetahui apa itu Hukum  dan menanamkan rasa taat terhadap Hukum diri sendiri terlebih dahulu.  

sumber :
http://news.detik.com/read/2012/01/05/074051/1807032/10/frustrasi-ketidakadilan-di-awal-tahun?nd992203605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar