Pengertian Pajak Internasional
Pajak internasional adalah hukum
pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal
maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip yang
telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal
perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek
maupun mengenai objeknya.
Ada beberapa ahli yang
mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian pajak internasional, diantaranya :
1. Prof. Dr. Ottmar Buhler
1. Prof. Dr. Ottmar Buhler
Hukum
pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum
perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum
internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah
kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai
sebagai objek hukum kolisi dalam bidang perpajakan.
2. Prof. Dr.P.J.A.Adriani
Hukum
pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib
hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beli itu di masyarakat. Hukum
pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yamh mengupas suatu
persoalan yang diatur dalam undang-undang
nasional mengenai: Pemajakan
terhadap orang-orang luar negeri Peraturan-peraturan nasional untuk
menghindarkan pajak berganda Traktat-traktat.
3. Anglo Sakson
Di
negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum
pajak internasional, yang dibedakan antara : National External Tax Law
(Auszensteuerrecht)ü
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri)
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri)
Secara
umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 (dua) dimensi luas
yaitu:
1.
Pemajakan terhadap wajib pajak
dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negri, dan
2.
Pemajakan terhadap wajib pajak
luar negri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri(domestik).
Dimensi
pertama merujuk pada permajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi
(ke) luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya
melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua menunjuk
pada pemajakan ataspenghasilan domestik atau transaksi (ke) dalam batas negara
(inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari
manca negara. Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan
oleh negara domisili (residence country), sedangkan pemajakan penghasilan
domestik dilakukan oleh negara sumber (source country)
Setiap Negara memiliki peraturan
perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan
yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud
memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara
lainnya. Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep
tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya
peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana
datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh,
dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut.
Negara lain yang menganut asas pemajakan
berbeda dengan Indonesia, misalnya Negara yang menganut asas pemajakan
kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak
mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap
diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan.
Untuk
mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya
konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di
antaranya:
a. Metode
perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat
dilakukan dengan:
· Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan
oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian;
· Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua
Negara.
b. Metode
unilateral atau sepihak
Cara
ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni
dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan
pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24
Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara
pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
·
Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah
yang dibayarkan di luar negeri; dan
·
Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri
menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan
jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut
Pasal 24 Undang-Undang PPh.
c. Metode
Pembebasan
Metode
ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh,
yaitu:
·
Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak
dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode disebut juga dengan
pembebasan penuh atau full exemption;
·
Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas
seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut
juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.
Tujuan Kebijakan Perpajakan
Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara,
mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk
meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah
satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan
penghindaraan pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam
kebijakan pemajakan internasional:
1. Capital Export
Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban
pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita
berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di
luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua
negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar
negeri.
2. Capital Import
Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal,
dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar
negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara.
Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang
dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test
dari peraturan yang berlaku.
3. National
Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama.
Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh
dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
2. Traktat yaitu
perjanjian pajak dengan negara lain
a. Untuk menghindari pajak berganda
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal
terhadap orang asing
c. Untuk mengatur mengenai laba
Badan Usaha Tetap (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan
pajak
e. Untuk menetapkan tarif douane
3. Putusan hakim
(nasional maupun internasional)
Hukum Pajak internasional
Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hukum pajak internasional
dalam arti luas termasuk sebagai berikut:
a.
Hukum Pajak
Internasional dan Nasional
b.
Hukum yang
mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian
internasional;
c.
Bagian dari hukum
antar bangsa, yaitu :
i.
Peraturan hukum
yang mengandung soal-soal pajak dalam hukum internasional/antar bangsa yang
diakui secara umum;
ii.
Keputusan
Pengadilan Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan;
iii.
Apa yang telah
berkembang sebagai hukum pajak pada masyarakat internasional (tertentu) seperti
supranationales steuerrecht.
Pengertian Hukum Pajak Internasional itu merupakan suatu pengertian yang
lebih luas dari pada pengertian Pajak Ganda dan Hukum Pajak Nasional itu
termasuk di dalam Hukum Pajak Internasional. Hukum Pajak Internasional
merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam
Undang-undang nasional mengenai :
a.
Pengenaan pajak
terhadap orang-orang luar negeri;
b.
Peraturan-peraturan
nasional untuk menghindari pajak ganda;
c.
Traktat-traktat.
Menurut
Negara-negara Anglo Saxon, hukum Pajak Internasional dibagi sebagai berikut :
1.
Hukum Pajak
Nasional mengatur Hukum Pajak Luar Negeri (National External Tax Law);
2.
Hukum Pajak Luar
Negeri (Foreign Tax law);
3.
Hukum Pajak
Internsional (Internasioanal Tax Law).
National External Tax Law
National External Tax Law merupakan bagian dari hukum pajak nasional
yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya
kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik
mengenai obyeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subyeknya (subyek
ada di Luar Negeri).
Foreign Tax Law
Foreign Tax Law ialah keseluruhan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.
Internasional Tax Law
Internasional Tax Law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum
Pajak Internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak yang
berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh
Negara-negara di Dunia, mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara
yang saling mempunyai kepentingan.
Sedangkan Hukum Pajak Internasional dalam arti luas adalah keseluruhan
kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip
hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di Dunia,maupun kaedah-kaedah
nasional yang mempunyai sebagai obyeknya pangenaan pajak dalam mana dapat
ditunjukan adanya unsur-unsur asing, hal mana mungkin dapat menimbulkan
bentrokan antara dua negara atau lebih.
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat diuraikan lebih lanjut sebagai
berikut :
i.
Hukum Pajak
Internasional adalah merupakan hukum yang lebih luas baik ruang lingkup,
kewenangan, dan kedudukannya;
ii.
Hukum ini mengatur
perjanjian seluruh negara yang terkait satu sama lain dengan negara domisili;
iii.
Hukum Pajak
Nasional adalah merupakan bagian dari Hukum Pajak Internasional yang digunakan;
iv.
Hukum Pajak
Internasional merupakan keseluruhan hukum pajak nasional di berbagai negara,
dimana hukum tersebut juga diberlakukan pada Hukum Pajak Nasional;
v.
Hukum Pajak Internasional dalalam
arti sempit adalah Hukum Pajak Internasional yang mengatur kedua negara yang
saling berkepentingan, sedangkan Hukum Pajak Internasional dalam arti luas
adalah Hukum Pajak Internasional yang berlaku bagi seluruh negara.
Sumber :
http://kangom.blogspot.com/2013/10/pengertian-perpajakan-internasional.html
http://1man1a.wordpress.com/2013/01/02/pajak-internasional/
http://sophiaririnkali.blogspot.com/2013/05/konsep-dasar-pajak-internasional.html