Sabtu, 05 Juli 2014

Penetpan Harga Transfer



Pengertian Harga Transfer
Harga transfer sering disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing, atau internal pricing. Pengertian harga transfer bisa dibagimenjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat peyoratif.

Pengertian Netral
Dengan asumsi bahwa transfer pricing merupakan murni strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Menurut Dr. Gunandi, M.Sc., Ak.,harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antarperusahaan yangmempunyai hubungan istimewa.

Pengertian Peyoratif
Dengan asumsi bahwa transfer pricing sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik, antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknyarendah. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitrro, S.H., transfer pricing adalahsuatu perbuatan pemberian harga faktur (invoice) pada barang-barang (juga jasa-jasa) yang diserahkan antarbagian/ cabang suatu perusahaan multinasional.


Transfer pricing multinasional berhubungan dengan transaksi antardivisi dalam satu unit hukum (entitas) atau antar entitas dalam satu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai wilayah kedaulatan negara. Tujuan yang ingin dicapai dalam harga transfer antara lain sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penghasilan global
2. Mengamankan posisi kompetitif anak/ cabang perusahaan dan penetrasi pasar
3. Evaluasi kinerja anak/ cabang perusahaan mancanegara
4. Menghindarkan pengendalian devisa
5. Mengatrol kreditabel asosiasi
6. Mengurang resiko moneter
7. Mengatur cash flow anak/ cabang yang memadai
  8. Membina hubungan baik dengan administrasi setempat
9. Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
10.Mengurangi resiko pengambilalihan oleh pemerintah

Metode Harga Transfer
Beberapa metode harga transfer yang sering digunakan oleh perusahaan- perusahaan multinasional dan divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:

1. Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dibagi dalam tiga pemilihan bentuk, yaitu biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup), dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).

2. Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.

3. Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggung jawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.

4. Penentuan Harga Berdasarkan Arbitrase
Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisidan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir. Pendekatan ini mengesampingkan tujuan konsep pusat pertanggungjawaban laba

METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER 

Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antar perusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antar pihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode :

1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara 
          Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.

2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara 
          Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.

3. Metode Harga Jual Kembali 
          Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antar perusahaan.

4. Metode Penentuan Biaya Plus 
          Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antar perusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.

5. Metode Laba Sebanding 
          Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.

6. Metode Pemisahan Laba 
          Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.

7. Metode Penentuan Harga Lainnya 
          Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat. 

PRAKTIK HARGA TRANSFER 

Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau mempromosikan evaluasi kerja yang setara. 

sumber :http://www.academia.edu/5361005/Transfer_Pricing_Especially_in_Indonesia_
         www.perbanas.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar